Sabtu, 24 Maret 2018

Penegertian Profesi dan Prinsip-prinsip Profesi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Kebutuhan masyarakat merupakan suatu hal yang kompleks karena menyangkut kepentingan orang banyak, yang pemenuhannya harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat memicu disintegrasi bangsa maupun yang berada di dalam masyarakat. Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi serta pandangan terhadap sebuah profesi bagi setiap orang yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Di tengah kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yang sampai saat ini masih belum maksimal dan belum memenuhi standar, terdapat berbagai macam bentuk pelayanan yang berusaha diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Salah satu diantara bentuk pelayanan itu adalah pelayanan publik dalam meningkatkan suatu profesi pada setiap manusia, hal ini menjadi penting karena menyangkut hak-hak individu dalam eksistensinya sebagai warga negara yang merupakan anggota bagian dari suatu negara maupun didalam masyarakat. Oleh karena itu penulis dalam makalah ini akan serius untuk menanggapi suatu permasalahan, salah satunya adalah tentang profesi. Banyak orang yang salah mendefinisikan suatu profesi, akibatnya perkembangan suatu negara dan masyarakat yang ada menjadi tidak baik karena banyak orang yang menganggap bahwa suatu profesi hanyalah untuk kebutuhannya sendiri.


1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan suatu Profesi?
2.      Bagaimana pengertian Profesi menurut pakar hukum?
3.      Apa yang dimaksud Profesi secara umum dan khusus?
4.      Apa saja ciri-ciri dari suatu profesi?
5.      Bagaiaman prinsip suatu profesi?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dalam makalah ini adalah untuk memberikan pandangan kepada pembaca agar dapat memahami suatu profesi dengan benar dan baik, lalu bisa membedakan antara profesi yang bersifat khusus dan umum, serta untuk dapat menjalankan suatu profesi dengan prosedur-prosedur yang baik, agar tercipta suatu negara yang maju dan didalamnya terdapat masyarakat yang baik dalam melaksanakan suatu profesi.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi
            Secara etimologi profesi berasal dari Bahasa Inggris yaitu Profesion yang berarti pekerjaan. Kemudian jika dilihat secara terminologinya atau secara luas adalah suatu pekerjaan yang dimiliki oleh seseorang yang dilandasi oleh keahlian, baik dalam bidang keterampilan, kejujuran, kecekatan, kepandaian atau yang lain sebagainya[1]. Ada tiga Pilar pokok suatu profesi
Ø  Pengetahuan: kapasitas kognitif seseorang yg diperoleh melalui belajar
Ø  Keahlian: kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya.
Ø  Persiapan akademik: persyaratan pendidikan khusus. contoh: pendidikan prajabatan  [2]
            Kemudian menurut Sudarwan Danim berpendapat bahwa profesi adalah suatau perkerjaan yang menuntut kemampaun intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan, yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani dan memberikan cleaning service atau nasehat pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
            Jadi secara singkatnya profesi adalah sebutan untuk jabatan pekerjaan, dimana orang itu menyandangnya mempunyai keahlian khusus yang diperoleh melalui training khusus dan pengalam bekerja untuk mendapatkan suatu upah atau gaji dari suatu profesi yang dilakukannya.[3] Profesi juga dibedakan menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :
2.1.1        Profesi Umum
Adalah sebuah pekerjaan yang berwujud karya pelayanan yang dijalankan  dengan penguasaan dan penerapan pengetahuan di bidang keilmuan tertentu yang penggembanggannya dihayati sebagai suatau panggilan hidup, dan pelaksanaanya terikat pada nilai-nilai etika tertentu yang dilandasi semangat pengabdian sesama manusia, dan tujuannya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah, karena demi kepentingan umum serta berakar pada penghormatan dan upaya untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Contohnya adalah kegiatan profesi di bidang keagamaan, pendidikan sosial, budaya dan seni.[4]
2.1.2Profesi Khusus
Adalah para profesional yang melaksanakan suatu profesi secara khusus untuk mendapatkan suatu nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokonya. Misalnya dalam bidang hukum, ekonomi, politik, kedokteran dan konsultan serta banyak lagi. [5]

2.2 Ciri-ciri Profesi
            Suatu pengertian profesi sudah dapat disimpulkan dari keterangan yang ada diatas, oleh karena itu untuk lebih dalam mengenal suatu profesi harus diperlukan suatu keterangan karakteristik atau ciri-cir dari suatu profesi secara umum, dan beberapa pendapat para tokoh dalam sudut yang berbeda-beda seperti berikut ini,
Ø  Ciri secara umum yang melekat pada suatu profesi
a.       Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlihan dan keterampilan ini dimiliki setelah mengikuti pendidikan, pelatihan dan pengalaman bertahun-tahun.
b.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelakasana profesi harus mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingannya sendiri.
d.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yaitu nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamana, kelangsungan hidup, dan sebagainya, untuk menjalankan suatau profesi harus ada izin khsus.
e.       Kaum profesional menjadi anggota dari suatu profesi.[6]

Ø  Menurut Chandler yang dikutip dari suatu publikasi yang dikeluarkan oleh British of Manajement ciri-ciri profesi harus memenuhi berikut ini :
a.       Suatu profesi menunjukan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi.
b.      Masyarakat mengakui bahwa profesi harus mempunyai status yang tinggi.
c.       Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus.
d.      Hak untuk memiliki standar kualifikasi profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi.
e.       Profesi itu selalu ditantang agar orangnya memiliki keaktifan intelektual.[7]
Ø  Menurut Satjipto Raharjo profesi tidak hanya mengandung dimensi teknis dan keterampilan, melainkan juga moral dan filsafat. Oleh karena itu harus memenuhi sebagai berikut :
a.       Menggunakan serangkain pengetahuan akademis, baik yang bersifat teori maupun terapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Lebih mengutamakan standar-standar teoritis dalam upayanya mengukur keberhasilan suatu profesi.
c.       Memiliki sitem pengawasan terhadap praktek para pengemban profesi dengan menetapkan kode etik sebagai salah satu standar perilaku pengemban profesi.[8]
2.3 Prinsip-prinsip Profesi
            Sebagai profesi yang dibangun dan dijalankan berdasarkan pendidikan, keahlian, kemampuan tehnis dan pengalaman dan seharusnya untuk pengabdian diri terhadap manusia, masyarakat, bangsa dan negara, maka suatu profesi harus dipegang dan dijalankan sebagai prinsip-prinsip berikut :
Ø  Itegritas
Adalah konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Integritas juga adalah konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
Ø  Kompeten
Adalah kemampuan intelektual (knowledge) dan kecakapan praktis (skil) yang dimiliki, dihayati, dikuasi dandiaktualisasikan oleh seorang pengemban profesi dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan tanggung jawab terhadap profesinya.
Ø  Disiplin
Pengemban profesi harus memiliki jiwa dan pikiran untuk patuh pada aturan, etika, janji, waktu dan tempat yang tercermin dalam ucapan dan tindakan.
Ø  Memegang teguh rahasia
Seorang pengemban profesi harus menghormati kerahasiaan informasi atau data yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesionalnya dengan klien dan tidak boleh mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesionalnya untuk mengungkapkannya.
Ø  Bertanggung jawab
Pengemban profesi harus bertanggung jawabterhadap wewenang, tugas dan tanggung jawab profesi dengan mengerjakan pekerjaaan profesionalnya sebaik-baiknya dengan standar tinggi sehingga menghasilkan capaian yang maksimal bagi pengguna profesi serta mendatangkan kepercayaan dari pengguna profesi atas pribadi pengemban profesi dan profesi itu sendiri.[9]



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Profesi adalah sebutan untuk jabatan pekerjaan, dimana orang itu menyandangnya mempunyai keahlian khusus yang diperoleh melalui training khusus dan pengalam bekerja untuk mendapatkan suatu upah atau gaji dari suatu profesi yang dilakukannya. Ada tiga Pilar pokok suatu profesi
Ø  Pengetahuan: kapasitas kognitif seseorang yg diperoleh melalui belajar
Ø  Keahlian: kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya.
Ø  Persiapan akademik: persyaratan pendidikan khusus. contoh: pendidikan prajabatan 
Profesi juga dibedakan menjadi dua bagian, yakni profesi umum dan profesi khusus. Kemudian adapun ciri-ciri profesi adalah Menurut Chandler yang dikutip dari suatu publikasi yang dikeluarkan oleh British of Manajement ciri-ciri profesi harus memenuhi berikut ini :
Ø  Suatu profesi menunjukan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi.
Ø  Masyarakat mengakui bahwa profesi harus mempunyai status yang tinggi.
Ø  Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus.
Ø  Hak untuk memiliki standar kualifikasi profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi
Lalu prinsip-prinsip dari suatu profesi adalah integritas, kompeten, disiplin, memegang teguh suatu rahasia serta yang paling penting adalah beserta tanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukannya.
DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, Suparman, 2017, Etika dank ode etik profesi hukum, FH UII Pess, Yogyakarta.
Prakoso, Abintoro, 2015, Etika profesi hukum telaah historis, filosofis dan teoritis kode etik notaris, advokat, polisi, jaksa dan hakim, LaksBang Justitia, Surabaya.
Wibowo, Yuyun Ari, PPT Profesionalisasi, Profesionalisme dan Tuntutan Profesionalisme, PJKR-POR-FIK-UNY.
Mahmoeddin, 1994, Etika Profesi Hukum, Jakarta.
Nuh, Muhammad, Etika Profesi Hukum, CV PUSTAKA SETIA, Bandung


[1] Suparman Marzuki, Etika & Kode Etik Profesi Hukum, (Yogyakarta:FH UII Press,2017)hlm 1
[2] YUYUN ARI WIBOWO, PPT Profesionalisasi, Profesionalisme dan Tuntutan Profesionalisme, (PJKR-POR-FIK-UNY) page 6
[3] Ibid hlm 2
[4] Mahmoeddin, Etika Profesi Hukum,(1194) hlm 53
[5] Ibid
[6] Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum, (Bandung:CV PUSTAKA SETIA)hlm 120
[7] Suparman Marzuki, Etika & Kode Etik Profesi Hukum, (Yogyakarta:FH UII Press,2017)hlm 12
[8] Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum telaah historis, filosofis dan teoritis, kode etik notaris, advokat, polisi, jaksa dan Hakim, (Surabaya:LaksBang Justitia, juni 2015) hlm 77
[9] Suparman Marzuki, Etika & Kode Etik Profesi Hukum, (Yogyakarta:FH UII Press,2017) hlm 13-15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stratifikasi Sosial

 Latar Belakang Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu...