BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Kebutuhan masyarakat merupakan suatu hal yang kompleks karena
menyangkut kepentingan orang banyak, yang pemenuhannya harus segera
dilaksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat memicu disintegrasi
bangsa maupun yang berada di dalam masyarakat. Negara mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi
kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan
pelayanan administrasi serta pandangan terhadap sebuah profesi bagi setiap
orang yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Di tengah kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia
yang sampai saat ini masih belum maksimal dan belum memenuhi standar, terdapat
berbagai macam bentuk pelayanan yang berusaha diberikan oleh pemerintah kepada
masyarakat. Salah satu diantara bentuk pelayanan itu adalah pelayanan publik
dalam meningkatkan suatu profesi pada setiap manusia, hal ini menjadi penting
karena menyangkut hak-hak individu dalam eksistensinya sebagai warga negara
yang merupakan anggota bagian dari suatu negara maupun didalam masyarakat. Oleh
karena itu penulis dalam makalah ini akan serius untuk menanggapi suatu
permasalahan, salah satunya adalah tentang profesi. Banyak orang yang salah
mendefinisikan suatu profesi, akibatnya perkembangan suatu negara dan
masyarakat yang ada menjadi tidak baik karena banyak orang yang menganggap
bahwa suatu profesi hanyalah untuk kebutuhannya sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan suatu Profesi?
2.
Bagaimana
pengertian Profesi menurut pakar hukum?
3.
Apa
yang dimaksud Profesi secara umum dan khusus?
4.
Apa
saja ciri-ciri dari suatu profesi?
5.
Bagaiaman
prinsip suatu profesi?
1.3
Tujuan
dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dalam makalah ini adalah untuk memberikan
pandangan kepada pembaca agar dapat memahami suatu profesi dengan benar dan
baik, lalu bisa membedakan antara profesi yang bersifat khusus dan umum, serta
untuk dapat menjalankan suatu profesi dengan prosedur-prosedur yang baik, agar
tercipta suatu negara yang maju dan didalamnya terdapat masyarakat yang baik
dalam melaksanakan suatu profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Profesi
Secara etimologi profesi berasal
dari Bahasa Inggris yaitu Profesion yang berarti pekerjaan. Kemudian
jika dilihat secara terminologinya atau secara luas adalah suatu pekerjaan yang
dimiliki oleh seseorang yang dilandasi oleh keahlian, baik dalam bidang
keterampilan, kejujuran, kecekatan, kepandaian atau yang lain sebagainya[1]. Ada
tiga Pilar pokok suatu profesi
Ø Pengetahuan: kapasitas kognitif seseorang yg diperoleh melalui
belajar
Ø Keahlian: kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan
dengan kepakaran lainnya.
Ø Persiapan akademik: persyaratan pendidikan khusus. contoh: pendidikan
prajabatan [2]
Kemudian menurut Sudarwan Danim
berpendapat bahwa profesi adalah suatau perkerjaan yang menuntut kemampaun
intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan, yang
bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani dan
memberikan cleaning service atau nasehat pada orang lain dengan
memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Jadi secara singkatnya profesi
adalah sebutan untuk jabatan pekerjaan, dimana orang itu menyandangnya
mempunyai keahlian khusus yang diperoleh melalui training khusus dan pengalam
bekerja untuk mendapatkan suatu upah atau gaji dari suatu profesi yang
dilakukannya.[3]
Profesi juga dibedakan menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :
2.1.1
Profesi
Umum
Adalah sebuah pekerjaan yang berwujud karya pelayanan yang
dijalankan dengan penguasaan dan
penerapan pengetahuan di bidang keilmuan tertentu yang penggembanggannya
dihayati sebagai suatau panggilan hidup, dan pelaksanaanya terikat pada
nilai-nilai etika tertentu yang dilandasi semangat pengabdian sesama manusia,
dan tujuannya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah, karena demi kepentingan umum
serta berakar pada penghormatan dan upaya untuk menjunjung tinggi martabat
manusia. Contohnya adalah kegiatan profesi di bidang keagamaan, pendidikan
sosial, budaya dan seni.[4]
2.1.2Profesi Khusus
Adalah para profesional yang melaksanakan suatu profesi secara
khusus untuk mendapatkan suatu nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan
pokonya. Misalnya dalam bidang hukum, ekonomi, politik, kedokteran dan
konsultan serta banyak lagi. [5]
2.2 Ciri-ciri
Profesi
Suatu pengertian profesi sudah dapat
disimpulkan dari keterangan yang ada diatas, oleh karena itu untuk lebih dalam
mengenal suatu profesi harus diperlukan suatu keterangan karakteristik atau
ciri-cir dari suatu profesi secara umum, dan beberapa pendapat para tokoh dalam
sudut yang berbeda-beda seperti berikut ini,
Ø Ciri secara umum yang melekat pada suatu profesi
a.
Adanya
pengetahuan khusus, biasanya keahlihan dan keterampilan ini dimiliki setelah
mengikuti pendidikan, pelatihan dan pengalaman bertahun-tahun.
b.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
c.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelakasana profesi harus
mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingannya sendiri.
d.
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yaitu nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamana, kelangsungan hidup, dan sebagainya, untuk menjalankan
suatau profesi harus ada izin khsus.
e.
Kaum
profesional menjadi anggota dari suatu profesi.[6]
Ø Menurut Chandler yang dikutip dari suatu publikasi yang dikeluarkan
oleh British of Manajement ciri-ciri profesi harus memenuhi berikut ini :
a.
Suatu
profesi menunjukan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan dari
pada kepentingan pribadi.
b.
Masyarakat
mengakui bahwa profesi harus mempunyai status yang tinggi.
c.
Praktek
profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus.
d.
Hak
untuk memiliki standar kualifikasi profesional ditetapkan dan dijamin oleh
kelompok organisasi profesi.
e.
Profesi
itu selalu ditantang agar orangnya memiliki keaktifan intelektual.[7]
Ø Menurut Satjipto Raharjo profesi tidak hanya mengandung dimensi
teknis dan keterampilan, melainkan juga moral dan filsafat. Oleh karena itu
harus memenuhi sebagai berikut :
a.
Menggunakan
serangkain pengetahuan akademis, baik yang bersifat teori maupun terapan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Lebih
mengutamakan standar-standar teoritis dalam upayanya mengukur keberhasilan
suatu profesi.
c.
Memiliki
sitem pengawasan terhadap praktek para pengemban profesi dengan menetapkan kode
etik sebagai salah satu standar perilaku pengemban profesi.[8]
2.3
Prinsip-prinsip Profesi
Sebagai profesi yang dibangun dan
dijalankan berdasarkan pendidikan, keahlian, kemampuan tehnis dan pengalaman
dan seharusnya untuk pengabdian diri terhadap manusia, masyarakat, bangsa dan
negara, maka suatu profesi harus dipegang dan dijalankan sebagai
prinsip-prinsip berikut :
Ø Itegritas
Adalah konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Integritas juga adalah
konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
Ø Kompeten
Adalah kemampuan intelektual (knowledge) dan kecakapan
praktis (skil) yang dimiliki, dihayati, dikuasi dandiaktualisasikan oleh
seorang pengemban profesi dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan tanggung
jawab terhadap profesinya.
Ø Disiplin
Pengemban profesi harus memiliki jiwa dan pikiran untuk patuh pada
aturan, etika, janji, waktu dan tempat yang tercermin dalam ucapan dan
tindakan.
Ø Memegang teguh rahasia
Seorang pengemban profesi harus menghormati kerahasiaan informasi
atau data yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesionalnya dengan
klien dan tidak boleh mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa izin yang
benar kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesionalnya untuk
mengungkapkannya.
Ø Bertanggung jawab
Pengemban profesi harus bertanggung jawabterhadap wewenang, tugas
dan tanggung jawab profesi dengan mengerjakan pekerjaaan profesionalnya
sebaik-baiknya dengan standar tinggi sehingga menghasilkan capaian yang
maksimal bagi pengguna profesi serta mendatangkan kepercayaan dari pengguna
profesi atas pribadi pengemban profesi dan profesi itu sendiri.[9]
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Profesi adalah sebutan untuk jabatan pekerjaan, dimana orang itu
menyandangnya mempunyai keahlian khusus yang diperoleh melalui training khusus
dan pengalam bekerja untuk mendapatkan suatu upah atau gaji dari suatu profesi
yang dilakukannya. Ada tiga Pilar pokok suatu profesi
Ø Pengetahuan: kapasitas kognitif seseorang yg diperoleh melalui
belajar
Ø Keahlian: kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan
dengan kepakaran lainnya.
Ø Persiapan akademik: persyaratan pendidikan khusus. contoh:
pendidikan prajabatan
Profesi juga dibedakan menjadi dua bagian, yakni profesi umum dan
profesi khusus. Kemudian adapun ciri-ciri profesi adalah Menurut Chandler yang
dikutip dari suatu publikasi yang dikeluarkan oleh British of Manajement
ciri-ciri profesi harus memenuhi berikut ini :
Ø Suatu profesi menunjukan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan
kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi.
Ø Masyarakat mengakui bahwa profesi harus mempunyai status yang
tinggi.
Ø Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan
yang khusus.
Ø Hak untuk memiliki standar kualifikasi profesional ditetapkan dan
dijamin oleh kelompok organisasi profesi
Lalu prinsip-prinsip dari suatu profesi adalah integritas,
kompeten, disiplin, memegang teguh suatu rahasia serta yang paling penting
adalah beserta tanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukannya.
DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, Suparman, 2017, Etika
dank ode etik profesi hukum, FH UII Pess, Yogyakarta.
Prakoso, Abintoro, 2015, Etika
profesi hukum telaah historis, filosofis dan teoritis kode etik notaris,
advokat, polisi, jaksa dan hakim, LaksBang Justitia, Surabaya.
Wibowo,
Yuyun Ari, PPT Profesionalisasi, Profesionalisme dan Tuntutan
Profesionalisme, PJKR-POR-FIK-UNY.
Mahmoeddin,
1994, Etika Profesi Hukum, Jakarta.
Nuh,
Muhammad, Etika Profesi Hukum, CV PUSTAKA SETIA, Bandung
[1] Suparman Marzuki, Etika &
Kode Etik Profesi Hukum, (Yogyakarta:FH UII Press,2017)hlm 1
[2] YUYUN ARI WIBOWO, PPT
Profesionalisasi, Profesionalisme dan Tuntutan Profesionalisme, (PJKR-POR-FIK-UNY)
page 6
[4] Mahmoeddin, Etika
Profesi Hukum,(1194) hlm 53
[5] Ibid
[6] Muhammad Nuh, Etika
Profesi Hukum, (Bandung:CV PUSTAKA SETIA)hlm 120
[8]
Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum telaah historis, filosofis dan
teoritis, kode etik notaris, advokat, polisi, jaksa dan Hakim, (Surabaya:LaksBang
Justitia, juni 2015) hlm 77
Tidak ada komentar:
Posting Komentar