Sabtu, 24 Maret 2018

Macam-macam Sumber Hukum Tata Negara

A. Pengertian dan Macam-macam sumber Hukum Tata Negara
            Dalam bukunya Konvensi Ketatanegaraan, Bagir Manan mengemukakan bahwa sumber hukum tata Negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan dalam arti formil. Sumber hukum dalam arti materiil tata Negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara. Termasuk dalam sumber hukum dalam arti materiil ini misalnya;
1.      Dasar dan pandangan hidup bernegara;
2.      Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara.
Selanjutnya sumber hukum tata negara dalam arti formal menurut Bagir Manan terdiri atas:
1.      Hukum perundang-undangan ketatanegaraan;
2.      Hukum adat ketatanegaraan;
3.      Hukum kebiasaan ketatanegaraan;
4.      Yurisprudensi ketatanegaraan;
5.      Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan;
6.      Doktrin ketatanegaraan.[1]
Dari paparan diatas, maka makna sumber hukum sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu dapat dilihat dari bentuknya. Dengan demikian macam-macam sumber hukum itu ada dua, yakni sumber hukum secara materiil dan sumber secara formal. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, sedangkan sumber hukum formal adalah berbagai bentuk aturan hukum yang sudah ada.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk berlakunya hukum. Dengan demikian sumber hukum hukum formal ini merupakan pemberian bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materiil dinyatakan berlaku. Dan ini berarati bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku jika sudah diberi bentuk atau dinyatakan berlaku dengan adanya hukum formal.[2]
B. Sumber-sumber Hukum Tata Negara
1. Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan perundang-undangan tertulis Ketatanegaraan.
Pandangan hidup bangsa Indonesia terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, Pancasila itu merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus dilaksanakan dan tercermin dalam setiap peraturan hukum Indonesia. oleh karena itu, hukum Indonesia haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bangsa, bersifat kerakyatan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang berlaku, apakah bertentangan atau tidak dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, bahwa setiap peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh berlaku. Dalam bentuk formalnya Pancasila itu tercantum dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertulis yang tertinggi di Republik Indonesia. Namun disamping itu, sumber hukum formal itu tidak hanya terbatas kepada yang tertulis saja. Undang-Undang Negara republik Indonesia tahun 1945 hanyalah satu bentuk hukum yang tertulis dari norma dasar atau hukum dasar yang bersifat tertinggi. Di samping hukum dasar tertulis dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945, ada pula hukum dasar atau konstitusi yang sifatnya tidak tertulis.[3]
            Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia itu dapat dilihat pertama-tama pada Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum, selain  merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah ketatanegaraan, juga merupakan landasan hukum bagi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan-peraturan lainnya. Misalnya, pasal 19 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Susunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dengan undang-undang”. Penunjukan diatur dengan  undang-undang dalam ayat ini menyebabkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan undang-undang yang akan mengatur tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat itu. Dengan demikian, dari ketentuan UUD 1945 itu mengalir peraturan-peraturan pelaksanaan yang merupakan sumber hukum formil pula sesuai dengan tingkatan hierarkisnya bagi peraturan peraturan di bawahnya masing-masing.[4]
            Undang-undang dasar merupakan sumber HTN tertulis yang utama. UUD sebagai sumber HTN dalam arti Formil pada dasarnya mengatur 3 masalah pokok yaitu:
1)      Jaminan terhadap Ham dan hak-hak warganegara.
2)      Susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat mendasar.
3)      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar.
Hal yang bersifat umum itu perlu dijabarkan sehingga untuk menjabarkan perintah UUD itu diperlukan UU. Contoh : di dalam UUD 1945 di atur tentang tugas dan wewenang dari presiden yaitu pada pasal 4 sampai pasal 15 UUD 1945. UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 hanya menyebutkan DPR sebagai salah satu lembaga Negara, namun tata cara pengisian DPR itu mealui Pemilu atau tidak ada didalam UUD diatur dalam UU tersendiri yaitu UU pemilu. UU adalah Sumber HTN yang juga penting perannya. Bahkan tanpa UU perintah UUD tidak dapat dijalankan. Di dalam UUD 1945 di atur tentang hubungan lembaga-lembaga Negara, system pemerintahan, dan kekuasaan pemerintahan yang selanjutnya diperjelas dalam peraturan perundang-undangan dibawahnya yaitu UU, perpres, PP, dll. Jadi pada dasarnya semua yang ada di dalam UUD dan peraturan perundang-undangan dibawahnya itu merupakan sumber HTN.
2. Hukum Adat Ketatanegaraan
Setiap bangsa pasti mempunyai suatu suatu adat atau kebiasaan sendiri-sendiri satu dengan yang lain tidaklah sama. Ketidaksamaan ini memperlihatkan bahwa adat dan atau kebiasaan merupakan unsur yang penting dalam pergaulan hidup kemasyarakatan dan bernegara. Adat-sitiadat dan kebiasaan yang sudah mentradisi iniliah yang menjadi sumber terbentuknya hukum adat ketatanegaraan dan hukum kebiasaan. [5]
Hukum Indonesia yang bersumber dari adat istiadat inilah yang kemudian disebut dengan hukum adat ketatanegaraan sedangkan yang bersumber dari kebiasaan disebut hukum kebiasaan. Hal inilah yang menjadikan suatu hukum adat ketatanegaraan menjadi sumber penting dari terbentukanya unsur materiil dalam pembentukan hukum tata negara di Indonesia.
Dalam uraian di atas bisa diketahui bahwa bentuk atau wujud hukum adat di Indonesia ini bisa di klasifikan menjadi dua golongan, yaitu sebagai berikut :
Ø  Hukum tidak tertulis atau kebiasaan, bahwa hukum adat sebagian besar tidak tertulis.
Ø  Hukum tertulis atau hukum adat ketatanegaraan, bahwa sebagian kecil hukum adat tertulis hanya ada dalam buku-buku kuno (klasik) yang dikeluarkan oleh para raja/sultan zaman kerajaan dahulu (kerajaan Kediri, Singosari, Majapahit dan kerajaan Mataram Islam) yang kemudian saat ini bisa di ambil untuk dijadikan suatu sumber materiil dari hukum tata negara di Indonesia.[6]
3. Konvensi Ketatanegaraan
            Konvensi ketatanegaraan atau constitutional convention merupakan peristilahan yang lazim disebut dalam pembicaraan mengenai masalah-masalah praktik ketatanegaraan dan dalam ilmu hukum tata (constitutional law). Kadang-kadang, istilah konvensi atau konvensi ketatanegaraan itu dianggap identic dengan kebiasaan atau kebiasaan ketatanegaraan, padahal sebenarnya tidak. Dalam praktik, konvensi juga dianggap sebagai salah satu cara untuk mengubah apa yang tertulis dalam kontek konstitusi, sesuai dengan kebutuhan yang baik untuk memastikan bekerjanya norma konstitusi dalam praktik ketatanegaraan[7].
            Konvensi ketatanegaraan itu sendiri tidak lain adalah praktik-praktik ketatanegaraan yang berisi salah satu dari ke empat norma, yaitu usage (cara),  folkways (kebiasaan), more (pola kelakuan), atau comes (adat istiadat), yang terangkum dalam istilah kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi-konvensi ketatanegaraan, tidak saja di jumpai di negara-negara yang tidak mengenal dokumen konstitusi tertulis, tetapi juga di kebanyakan negara dengan konstitusi tertulis.[8] Di dalam negara Australia dan Amerika serikat dan sebagainya, konvensi-konvensi ketatanegaraan itu diakui sebagai sumber hukum yang penting dalam praktik. Misalnya, tata cara pemilihan presiden dan tata cara penentuan anggota kabinet pemerintahan yang kemudian diatur menurut kebiasaan ketatanegaraan, bukan atas dasar peraturan yang bersifat tertulis.[9]
            Begitu juga Indonesia, banyak sekali usages dan practices dalam penyelenggaraan negara yang tidak didasarkan atas peraturan tertulis, melainkan hanya didasarkan atas kebiasaan-kebiasaan yang diwarisi dari masa lalu. Misalnya adanya pidato ketatanegaraan Presiden pada setiap 16 Agustus di depan rapat Paripurna DPR-RI dapat juga dikatakan konvensi ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraanlah yang mendeskripsikan dan menjelaskan bagaimana konstitusi dijalankan, tumbuh dan berkembang, karena fungsi utamanya adalah mengadaptasikan struktur kepada fungsinya.[10] Oleh karena itu, studi mengenai konvensi ketatanegaraan sangat penting untuk mengetahui bekerjanya konstitusi yang tertulis dalam praktik ketatanegaraan.
            Konvensi ketatanegaraan merupakan aturan politik (rule of political behavior) yang penting untuk kelancaran bekerjanya konstitusi. Konvensi memfasilitasi evolusi dan perubahan dalam diri konstitusi itu sendiri, sementara bentuk hukumnya tidak berubah. Dalam praktik, konvensi ketatanegaraan dikembangkan untuk keperluan mengatur kewenagan diskresi yang bersifat terbuka. Beberapa contoh konvensi di Indoensia adalah dalam pelaksanaan undang-undang dasar, banyak perubahan yang terjadi terhadap norma yang terkandung didalamnya tanpa melalui proses perubahan formal, melainkan hanya terjadi begitu saja melalui kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan[11].
            Oleh karena itu, konvensi ketatanegaraan mempunyai keduduakan yang sangat penting dalam hukum tata negar, dan dianggap mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, diterima dan dijalankan seperti halnya undang-undang. Bahkan sering sekali konvensi ketatanegaraan itu menggeser berlakunya peraturan perundang-undangan tertulis. Meskipun lazim dipahami bahwa hakim di pengadialan tidak terikat untuk melaksanakan atau tidak melakukan konvensui ketatanegaraan tersebut, tetapi diluar pengadilan konvensi ketatanegaraan biasanya ditaati seperti halnya orang mentaati udang-undnag.[12]
4. Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum Tata Negara
            Perjanjian Internasional memaninkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar Negara dalam masyarakat internasioanal dewasa ini. Melalui perjanjian internasioanal, tiap negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, menyelesaiakan berbagai masalah demi kelangsungan hidup mesyarakat itu sendiri. [13]Dalam Pasal 2 Wina 1969, perjanjian internasioanal (treaty) didefinisikan sebagai: “Suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur dalam hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya”. [14]
            Dari paparan diatas, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian internasional yang kemudian menjadi sumber hukum tata Negara adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh Indonesia dengan Negara-negara lain, dimana Indonesia sebagai Negara berdaulat telah mengikatkan diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakannya itu. Untuk itu, tidak cukup perjanjian atau traktat ditandatangani oleh Negara Indonesia, namun harus pula diratifikasi (mendapat pengesahan) sebelum perjanjian tersebut mengikat.[15]
Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Tata Negara
Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis yaitu keputusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim berikutnya dan dijadikan sebagia dasar keputusannya mengenai kasus yang sama.[16] Yurisprudensi muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya kewenangan hakim untuk menciptakan hukum (Judge Made Law), terutama terhadap kasus-kasus yang sama sekali belum ada hukumnya, tetapi telah musuk di pengadilan. Dalam proses analisa dan penciptaan hukum atas kasus-kasus perkara yang belum ada aturan hukumnya, hakim wajib mengali nilai-nilai hukum yang hidup dan dipelihara baik di tengah masyarakatnya. Nilai-nilai hukum yang hidup antara lain, nialai-nilai ajaran agama, adat istiadat yang masih terpelihara baik, budaya dan tingkat kecerdasan masyarakat, keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, dan lain-lain.
Selanjutnya hasil penelitian BPHN tahun 1995 menyimpulkan bahwa suatu putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi, apabila putusan hakim itu memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang-undangannya;
2.      Putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3.      Telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama;
4.      Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan;
5.      Putusan tersebutr dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam konteks Yurisprudensi sebagai sumber hukum tata Negara maka tidak perlu kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan tentu saja akan berperan besar dalam menerbitkan dan mematikan suatu kaidah hukum ketatanegaraan terutama yang berkaitan dengan wewenang ketatanegaraan, hubungan antar alat pelengkap Negara, dan pengisian jabatan ketatanegaraan.[17]
5. Doktrin Ketatanegaraan
Doktrin ialah Pendapat seorang ahli yang diikuti dan diakui kebenarannya oleh orang banyak karena kepakaran siahli itu. Doktrin berbeda dengan sumber-sumber hokum tata Negara yang lain sebab doktrin bukan norma hokum sedangkan sumber HTN yang lain adalah norma hukum, namun doktrin juga mempunyai sifat yang mengikat karena kepakaran orang yang berpendapat tersebut. Doktrin ini berasal dari pendapat ahli yang dikenal luas, diakui, dan diterima di kalangan umum dan bahkan ilmuwan yang membahas sesuatu yang tidak ada peraturan tertulis. Doktrin lebih mengikat apa bila diikuti oleh Hakim/DPR. Contohnya adalah doktrin tentang teori pemisahan kekuasaan montesque (eksekutif, legislatif dan yudikatif).
            Doktrin juga merupakan sumber hukum dimana tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Seringkali terjadi bahwa hakim dalam keputusannya enyebut pendapat sarjana hukum, sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hakim menemukan hukumnya dalam doktrin tersebut, doktrin yang demikian adalah sumber hukum yaitu sumber hukum formil.[18]





DAFTAR PUSTAKA
Manan, Bagir, Konvensi Ketatanegaraan, Yogyakarta: FH UII Press 2006.
Sirajuddin, Winardi, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press, 2015.
Mauna, Boer, Hukum Internasional: pengertian, peranan, dan fungsi dalam Era dinamika global, Alumni Bandung, 2000.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2005.
Soeroso,R. , Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta:Rajawali Pers,2015.
Munro, W.B. , The Goverment of the United States,4 edition, 1936
Sugiarto, Umar Said, Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH., Mengenal Huku, Liberty Yogyakarta 1986



[1] Bagir Manan, 2006, Konvensi Ketatanegaraan, Yogyakarta: FH UII Press. Hlm 27-40
[2] Sirajuddin, Winardi, 2015, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press. Hlm 12
[3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:Rajawali Pers,2015)hlm. 159.
[4] Ibid., hlm 160.
[5] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika, 2017) hlm112
[6] Ibid., Hlm 118
[7] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:Rajawali Pers,2015)hlm. 191.
[8] Ibid., hlm. 193.
[9] W.B. Munro, The Goverment of the United States,4 edition, 1936, hlm. 80-83.
[10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:Rajawali Pers,2015)hlm. 195.
[11] Ibid., hlm. 204.
[12] Ibid., hlm. 206
[13] Sirajuddin, Winardi, 2015, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press. hlm 19.
[14] Boer Mauna, 2000, Hukum Internasional: pengertian, peranan, dan fungsi dalam Era dinamika global, Bandung: Alumni. Hlm 84
[15] Ni,matul Huda, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm 36
[16]R. Soeroso, 2016, Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Hlm 158
[17] Sirajuddin, Winardi, 2015, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press. Hlm 21-22
[18]Prof. Dr. Sudikno M. SH., Mengenal Huku, Yogyakarta: Liberty. Hlm 94

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stratifikasi Sosial

 Latar Belakang Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu...