BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pada dasarnya negara adalah suatu organisasi,
dan seperti layaknya sebuah organisasi dan memiliki sebuah anggota, tujuan dan
peraturan. Anggota negaranya adalah warganya,
tujuan negaranya biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya
(undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya
dengan organisasi yang lain, negara berkuasa dia atas individu-individu dan
diatas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Sedangkan Peraturan
negara berhak mengatur pihak-pihak menjadi anggotanya saja.
Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya,
negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai
sanksi yang bersifat kekerasan (hukukm mati). Sepanjang sejarah manusia hidup
di atas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari dalam bentuk yang
paling primitive yaitu negara kesukaan, kota, sampai kerajaan, republic dan
demokrasi. Sampai saat ini ntidak ada satupun ta’rif negara di akui semua
pihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara
dan asal mula negara. Secara sederhana kita katakana bahwa yang dimkasud negara
adalah organisasi yang menaungi semua pihak dalam suatu wialayah.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja teori-teori terbentuknya suatau
Negara?
2. Apakah asal mula terbentuknya negara
Indonesia menganut teori ketuhanan?
1.3
TUJUAN MAKALAH
1. Untuk mengetahui teori-teori terbentuknya
suatau Negara
2. Untuk mengetahui asal mula terbentuknya
negara Indonesia apakah menganut teori ketuhanan atau tidak
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu
Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori asal-usul negara dalam teori
spekulatif
Teori-teori tentang asal-usul negara dapat
dimasukkan ke dalam 2 golongan, yakni teori yang spekulatif, dimana teori-teori
yang masuk dalam teori spekulatif ini adalah teori perjanjian masyarakat, teori
teokratis, teori kekuatan, teori organis dan yang lainnya. Sedangkan teori Historis atau teori-teori yang evalusionis adalah lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, melaikan tumbuh secar evalusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia. Lembaga-lembaga tersebut tidak luput dari pengaruh
tempat, waktu serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia,
kemudian akhirnya negara dibentuk dalam memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
Teori-teori yang masuk dalam teori spekulatif adalah sebagai berikut:
2.1.1 Teori perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau
kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Teori
dianggap tertua dan terpenting, karena setiap perenungan mengenai negara dan
masyarakat, mau tidak mau akan menghasilkan paham-paham yang mendasarkan adanya
negara dan masyarakat itu pada persetujuan anggota-anggotanya. Persetujuan ittu
dapat dinyatakan secara tegas (exoressed) atau dianggap telah diberikan secara
diam-diam.
2.1.2
Tori ketuhanan
Teori
ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada
abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah
karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap
kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus
mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya. Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante-resultante kontroversial
dari kekuasaan politik pada abad pertengahan. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara
dibentuk atau ditunjuk oleh Tuhan.
Teori asal mula negara yang agak tua (Teori
Ketuhanan), tidak mengadakan pemisahan antara penguasa dengan negara. Dimana
teori ini pada dasarnya membicarakan tentang darimana asalnya kekuasaan atau
gezag itu dan kepada siapa gezag itu diturunkan atau di tangan siapa gezag itu
berada.Menurut Teori Theokrasi bahwa gezag atau kekuasaan /kewibawaan itu
berasal dari Tuhan atau dari kekuatan gaib diluar kemampuan manusia atau
kekuatan super natural. Kemudian gezag itu atau kekuasaan itu dianugerahkan
kepada seseorang yang memegang pemerintahan atau yang memerintah. Teori ketuhanan dapat dibagai menjadi 2, yakni
Dalam perkembangannya paham teokrasi terbagi kedalam dua bagian, yaitu:
a.
Paham Teokrasi Langsung
Pemerintahan
diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya Negara di dunia
ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah
Tuhan pula.
b.
Paham Teokrasi Tidak langsung
Yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah
adalah raja atau kepala Negara yang memiliki otoritas atas nama
Tuhan. Kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas nama Tuhan. Contoh
Paham Teokrasi Tidak Langsung: Dalam sejarah, raja di Negara Belanda diyakini
sebagai pengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat
suci (mission Sacre) dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik
seperti inilah yang diterapkan oleh pemerintah belanda ketika menjajah
Indonesia. Mereka meyakini bahwa raja mendapat amanat suci dari
Tuhan untuk bertindak sebagi wali dari wilayah jajahannya itu. Dalam sejarah,
politik belanda seperti ini di sebut politik etis (etische politiec).
2.1.3 Teori Organis
Teori
organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu
eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury,
Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan
lain sebagainya. Negara
adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup
lainya. Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa,
maka perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi
sebuah negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan
teori historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi
yang memerlukan proses panjang.
2.1.4 Teori
Garis Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori
ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang
mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer,
dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan
suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara,
sehingga negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan
berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu
(matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai teori
perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan)
berkembang menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi
sampai membentuk suatu negara.
2.1.5 Teori
Alamiah
Teori
alamiah merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan
tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai
zoon politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan
adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah
negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya.
2.1.6 Teori kekuatan
Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari
salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis
dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresif. Sifat ini
membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat
ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah. Sifat dasar agresif
inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh
karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume,
Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka
memegang dan menyokong teori ini.
2.2 Teori Ketuhanan dan
Kedaulatan dalam Terbentuknya negara Indonesia
Pada teori
ketuhanan penganut teori ini adalah F.Y Stahl Kranenburg, Thomas Aquino, Haller
dan Agustinus. Dalam teori ketuhanan ini para ahli berpendapat bahwa
terbentuknya suatau negara Indoneisa adalah semuanya karena kehendak Tuhan.
Jadi terbentuknya suatau negara juga bisa terjadi karena kehendak Tuhan. Bukti
dalam nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat “by The Greece Of God”
artinya dengan rahmat Tuhan kemudian yang tertera dalam undang-undang dasar
suatu negara seperti halnya dalam pembukaan UUD 1945. UUD
1945 sebagai sumber hukum tertinggi dalam kegiatan penyelenggaraan kekuasaan
negara juga memuat ketentuan-ketentuan yang menggambarkan atau mencerminkan
pandangan umum bangsa Indonesia tentang kekuasaan yang dianggap tertinggi yang
biasa disebut dengan istilah kedaulatan. Menurut Prof. jimly, ide tentang
kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tersebut di atas dapat dibuktikan ternyata
juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke 3 yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangasaan
yang bebas, maka rakyat Indonesai dengan ini menyatakan kemerdekannya.
Perhatikan lah bagaimana pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 dengan
sengaja membedakan antara perkataan “Tuhan Yang Maha Kuasa” dan perkataan
“Tuhan Yang Maha Esa”. Pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 digunakan
perkataan “Ketuhanan Yang Maha Esa….”, yang dipertegas lagi dalam rumusan Pasal
29 ayat (1) yang menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hal ini sangat berbeda dari rumusan Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Baik rumusan Alinea Keempat Pembukaan maupun rumusan Pasal 29 ayat
(1) UUD 1945 sama-sama menegaskan tentang prinsip dasar, yaitu salah satu
prinsip yang merupakan sila pertama dan utama dalam Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Akan tetapi, dalam rumusan Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945,
jelas terkandung pemahaman konseptual mengenai sistem kekuasaan itu sendiri
filosofi bernegara. Disini jelas diakui bahwa dorongan keinginan luhur seluruh
rakyat Indonesia untuk bebas dan merdeka diiringi oleh keyakinan bahwa usaha
perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia itu diberkati oleh rahmat Allah, Tuhan
Yang Maha Kuasa di atas segala kekuasaan. Artinya, konsepsi dan konstruksi UUD
1945 yang dirumuskan sebagai konstitusi negara, sebagai sumber hukum tertinggi
dalam kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara, mengakui adanya prinsip
Kedaulatan Tuhan di dalamnya.
Para perumus UUD 1945 menegaskan bahwa sistem kekuasaan negara
Republik Indonesia menganut ajaran Kedaulatan Rakyat dan ajaran Kedaluatan
Hukum. Prinsip kedaulatan rakyat yang tidak lain adalah konsep demokrasi
dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) yang menentukan, “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Inilah yang
biasa dinamakan prinsip “constitutional democracy” dalam pelbagai
literature hukum dan politik. Sedangkan prinsip kedaulatan hukum yang tidak
lain merupakan konsep nomokrasi atau negara hukum ditegaskan dalam rumusan
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kedua
ide tentang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu tidak boleh dibaca terpisah
dari rumusan kalimat pada Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 yang mengakui adanya
prinsip Kedaulatan Tuhan atau Ke-Maha-Kuasaan Tuhan yang tidak lain sebenarnya
adalah konsep teokrasi dalam pengertian baru atau teokrasi dalam pengertian
modern sebagaimana yang sudah beliau uraikan di atas.
Dengan perkataan lain, konstitusi negara Indonesia dapat dikatakan
menganut ketiga ajaran Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Rakyat, dan Kedaulatan
Hukum itu sekaligus. Indonesia adalah negara demokrasi, negara hukum, dan juga
negara yang mengakui ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Memang tidak mudah
mengubah citra negatif istilah teokrasi dalam persepsi public dan bahkan dalam
persepsi umat manusia secara universal, akan tetapi untuk kepentingan ilmiah
kita harus mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, negara
nomokrasi, dan negara teokrasi dalam pengertian modern secara sekaligus.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Teori-teori
tentang asal-usul negara dapat dimasukkan ke dalam 2 golongan, yakni teori yang
spekulatif, dimana teori-teori yang masuk dalam teori spekulatif ini adalah
teori perjanjian masyarakat, teori teokratis, teori kekuatan, teori organis dan
yang lainnya. Sedangkan teori Historis atau
teori-teori yang evalusionis adalah lembaga-lembaga sosial tidak dibuat,
melaikan tumbuh secar evalusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Kemudian dalam terbentuknya suatu
negara Indonesia juga menganut sistem teori ketuhanan dan teori kedaulatan.
Dimana dalam teori ketuhanan sudah dicantumkan yakni dalam pembukaan UUD 1945
alenia ke-3 yakni “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangasaan yang bebas, maka rakyat
Indonesai dengan ini menyatakan kemerdekannya”. Oleh karena itu sudah jelas
bahwa dalam pembentukan suatu negara Indonesia terdapat teori ketuhanan di
dalamnya, yakni dalam UUD 1945.
3.2 SARAN
Jika diartikan secara luas lagi,
bahwasannya dalam konsep pembuatan atau terbentuknya suatu negara Indonesia,
tidak hanya menggunakan teori ketuhan dan teori kedaulatan saja, melainkan
banyak sekali yang terdapat dalam teori-teori yang selain diatas. Oleh karena
demi menunjang pengetahuan secara lebih luas lagi, penulis dalam makalah ini
masih membutuhkan perbaikan dalam bentuk saran dan kritik demi terciptanya
suatu pembahasan makalah yang lebih baik lagi. Dan mudah-mudahan makalah ini
dapat bermanfaat bagi pihak pembaca dalam mencari ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Drs. Sudarsono S.H.,M.Si, Pengantar Ilmu Hukum, (Rineka Cipta,
2001)
2.
Rapar,Filsafat Politik Aristoteles, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1993)
3.
Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., Ilmu Negara, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, cetakan ke-8, Agustus 2016)
4.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Indonesia Negara, Demokrasi,
Nomokrasi Dan Teokrasi, (Jurnal: Februari 23 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar