Jumat, 23 Maret 2018

Asal mula terbentuknya negara Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Pada dasarnya negara adalah suatu organisasi, dan seperti layaknya sebuah organisasi dan memiliki sebuah anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negaranya adalah warganya, tujuan negaranya biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa dia atas individu-individu dan diatas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Sedangkan Peraturan negara berhak mengatur pihak-pihak menjadi anggotanya saja.
Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukukm mati). Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari dalam bentuk yang paling primitive yaitu negara kesukaan, kota, sampai kerajaan, republic dan demokrasi. Sampai saat ini ntidak ada satupun ta’rif negara di akui semua pihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara dan asal mula negara. Secara sederhana kita katakana bahwa yang dimkasud negara adalah organisasi yang menaungi semua pihak dalam suatu wialayah.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja teori-teori terbentuknya suatau Negara?
2.      Apakah asal mula terbentuknya negara Indonesia menganut teori ketuhanan?

1.3  TUJUAN MAKALAH
1.      Untuk mengetahui teori-teori terbentuknya suatau Negara
2.      Untuk mengetahui asal mula terbentuknya negara Indonesia apakah menganut teori ketuhanan atau tidak
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Teori asal-usul negara dalam teori spekulatif
Teori-teori tentang asal-usul negara dapat dimasukkan ke dalam 2 golongan, yakni teori yang spekulatif, dimana teori-teori yang masuk dalam teori spekulatif ini adalah teori perjanjian masyarakat, teori teokratis, teori kekuatan, teori organis dan yang lainnya. Sedangkan teori Historis atau teori-teori yang evalusionis adalah lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melaikan tumbuh secar evalusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Lembaga-lembaga tersebut tidak luput dari pengaruh tempat, waktu serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia, kemudian akhirnya negara dibentuk dalam memenuhi tuntutan-tuntutan zaman. Teori-teori yang masuk dalam teori spekulatif adalah sebagai berikut:
2.1.1 Teori perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Teori dianggap tertua dan terpenting, karena setiap perenungan mengenai negara dan masyarakat, mau tidak mau akan menghasilkan paham-paham yang mendasarkan adanya negara dan masyarakat itu pada persetujuan anggota-anggotanya. Persetujuan ittu dapat dinyatakan secara tegas (exoressed) atau dianggap telah diberikan secara diam-diam.
2.1.2        Tori ketuhanan
Teori ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya. Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante-resultante kontroversial dari kekuasaan politik pada abad pertengahan. Negara dibentuk  oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara dibentuk atau ditunjuk oleh Tuhan.
Teori asal mula negara yang agak tua (Teori Ketuhanan), tidak mengadakan pemisahan antara penguasa dengan negara. Dimana teori ini pada dasarnya membicarakan tentang darimana asalnya kekuasaan atau gezag itu dan kepada siapa gezag itu diturunkan atau di tangan siapa gezag itu berada.Menurut Teori Theokrasi bahwa gezag atau kekuasaan /kewibawaan itu berasal dari Tuhan atau dari kekuatan gaib diluar kemampuan manusia atau kekuatan super natural. Kemudian gezag itu atau kekuasaan itu dianugerahkan kepada seseorang yang memegang pemerintahan atau yang memerintah. Teori ketuhanan dapat dibagai menjadi 2, yakni Dalam perkembangannya paham teokrasi terbagi kedalam dua bagian, yaitu:
a.       Paham Teokrasi Langsung
Pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula.
b.      Paham Teokrasi Tidak langsung
Yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala Negara yang memiliki  otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas nama Tuhan. Contoh Paham Teokrasi Tidak Langsung: Dalam sejarah, raja di Negara Belanda diyakini sebagai pengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat suci (mission Sacre) dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik seperti inilah yang diterapkan oleh pemerintah belanda ketika menjajah Indonesia. Mereka meyakini bahwa raja mendapat amanat suci  dari Tuhan untuk bertindak sebagi wali dari wilayah jajahannya itu. Dalam sejarah, politik belanda seperti ini di sebut politik etis (etische politiec).

2.1.3 Teori Organis
Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya. Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses panjang.
2.1.4 Teori Garis Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu (matriarkhal). Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu negara.
2.1.5 Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

2.1.6 Teori kekuatan

Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresif. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah. Sifat dasar agresif inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.

2.2 Teori Ketuhanan  dan Kedaulatan dalam Terbentuknya negara Indonesia
            Pada teori ketuhanan penganut teori ini adalah F.Y Stahl Kranenburg, Thomas Aquino, Haller dan Agustinus. Dalam teori ketuhanan ini para ahli berpendapat bahwa terbentuknya suatau negara Indoneisa adalah semuanya karena kehendak Tuhan. Jadi terbentuknya suatau negara juga bisa terjadi karena kehendak Tuhan. Bukti dalam nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat “by The Greece Of God” artinya dengan rahmat Tuhan kemudian yang tertera dalam undang-undang dasar suatu negara seperti halnya dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dalam kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara juga memuat ketentuan-ketentuan yang menggambarkan atau mencerminkan pandangan umum bangsa Indonesia tentang kekuasaan yang dianggap tertinggi yang biasa disebut dengan istilah kedaulatan. Menurut Prof. jimly, ide tentang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tersebut di atas dapat dibuktikan ternyata juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke 3 yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangasaan yang bebas, maka rakyat Indonesai dengan ini menyatakan kemerdekannya.
Perhatikan lah bagaimana pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 dengan sengaja membedakan antara perkataan “Tuhan Yang Maha Kuasa” dan perkataan “Tuhan Yang Maha Esa”. Pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 digunakan perkataan “Ketuhanan Yang Maha Esa….”, yang dipertegas lagi dalam rumusan Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini sangat berbeda dari rumusan Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Baik rumusan Alinea Keempat Pembukaan maupun rumusan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 sama-sama menegaskan tentang prinsip dasar, yaitu salah satu prinsip yang merupakan sila pertama dan utama dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Akan tetapi, dalam rumusan Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945, jelas terkandung pemahaman konseptual mengenai sistem kekuasaan itu sendiri filosofi bernegara. Disini jelas diakui bahwa dorongan keinginan luhur seluruh rakyat Indonesia untuk bebas dan merdeka diiringi oleh keyakinan bahwa usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia itu diberkati oleh rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa di atas segala kekuasaan. Artinya, konsepsi dan konstruksi UUD 1945 yang dirumuskan sebagai konstitusi negara, sebagai sumber hukum tertinggi dalam kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara, mengakui adanya prinsip Kedaulatan Tuhan di dalamnya.
Para perumus UUD 1945 menegaskan bahwa sistem kekuasaan negara Republik Indonesia menganut ajaran Kedaulatan Rakyat dan ajaran Kedaluatan Hukum. Prinsip kedaulatan rakyat yang tidak lain adalah konsep demokrasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) yang menentukan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Inilah yang biasa dinamakan prinsip “constitutional democracy” dalam pelbagai literature hukum dan politik. Sedangkan prinsip kedaulatan hukum yang tidak lain merupakan konsep nomokrasi atau negara hukum ditegaskan dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kedua ide tentang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu tidak boleh dibaca terpisah dari rumusan kalimat pada Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 yang mengakui adanya prinsip Kedaulatan Tuhan atau Ke-Maha-Kuasaan Tuhan yang tidak lain sebenarnya adalah konsep teokrasi dalam pengertian baru atau teokrasi dalam pengertian modern sebagaimana yang sudah beliau uraikan di atas.
Dengan perkataan lain, konstitusi negara Indonesia dapat dikatakan menganut ketiga ajaran Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Rakyat, dan Kedaulatan Hukum itu sekaligus. Indonesia adalah negara demokrasi, negara hukum, dan juga negara yang mengakui ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Memang tidak mudah mengubah citra negatif istilah teokrasi dalam persepsi public dan bahkan dalam persepsi umat manusia secara universal, akan tetapi untuk kepentingan ilmiah kita harus mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, negara nomokrasi, dan negara teokrasi dalam pengertian modern secara sekaligus.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Teori-teori tentang asal-usul negara dapat dimasukkan ke dalam 2 golongan, yakni teori yang spekulatif, dimana teori-teori yang masuk dalam teori spekulatif ini adalah teori perjanjian masyarakat, teori teokratis, teori kekuatan, teori organis dan yang lainnya. Sedangkan teori Historis atau teori-teori yang evalusionis adalah lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melaikan tumbuh secar evalusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Kemudian dalam terbentuknya suatu negara Indonesia juga menganut sistem teori ketuhanan dan teori kedaulatan. Dimana dalam teori ketuhanan sudah dicantumkan yakni dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-3 yakni “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangasaan yang bebas, maka rakyat Indonesai dengan ini menyatakan kemerdekannya”. Oleh karena itu sudah jelas bahwa dalam pembentukan suatu negara Indonesia terdapat teori ketuhanan di dalamnya, yakni dalam UUD 1945.
3.2 SARAN
Jika diartikan secara luas lagi, bahwasannya dalam konsep pembuatan atau terbentuknya suatu negara Indonesia, tidak hanya menggunakan teori ketuhan dan teori kedaulatan saja, melainkan banyak sekali yang terdapat dalam teori-teori yang selain diatas. Oleh karena demi menunjang pengetahuan secara lebih luas lagi, penulis dalam makalah ini masih membutuhkan perbaikan dalam bentuk saran dan kritik demi terciptanya suatu pembahasan makalah yang lebih baik lagi. Dan mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak pembaca dalam mencari ilmu.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Drs. Sudarsono S.H.,M.Si, Pengantar Ilmu Hukum, (Rineka Cipta, 2001)
2.      Rapar,Filsafat Politik Aristoteles, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993)
3.      Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., Ilmu Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, cetakan ke-8, Agustus 2016)

4.      Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Indonesia Negara, Demokrasi, Nomokrasi Dan Teokrasi, (Jurnal: Februari 23 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stratifikasi Sosial

 Latar Belakang Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu...