Jumat, 30 Maret 2018


MAKALAH KONSEP
Strategi Meningkatkan Pelayanan Publik Oleh Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) di Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Kepala Desa dengan Sistem E-Voting .
Dosen pembimbing :
Erfina Faudatul Khilmi, S.H.,M.H
Description: D:\IAIN Jember\download (2).jpg
Disusun oleh :
                                Musa Hidin                     : S20163022

FAKULTAS SYARIAH
PRODI HUKUM TATA NEGARA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Negara Indonesia adalah suatau negara yang menganut suatu sistem Demokrasi, dimana rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatau negara.[1] Rkayatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Lalu rakyatlah yang menentukan suatu tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya. Dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan atau demokrasi biasa disebut sistem demokrasi perwakilan (Indirect democracy).
            Agar suatu wakil-wakil rayat atau wakil rakyat yang biasa disebut parlemen dapat bertindak atas nama rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut harus ditentukan sendiri oleh rakyat yang melalui pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Oleh karena itu bagi negara-negara yang menyebut diri sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (general election) merupakan unsur atau ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu-waktu tertentu.[2]
            Peserta pemilihan umum itu dapat bersifat kelembagaan atau perseorangan calon wakil rakyat. Peserta pemilihan umum merupakan perorangan apabila yang dicalonkan adalah bersifat pribadi. [3]Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya pennyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.
            Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyatlah yang berdaualat, semua aspek pennyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap ha-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, memperlambat pennyelenggaraan pemilihan umum tanpa ada persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakun apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara dengan baik.[4]
            Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, sering kita jumpai bahwasannya dalam memilih suatu wakil rakyat, entah itu dalam tingkat parlemen baik presiden, gubernur, bupati bahkan kepala desa, biasanya menggunakan suatu sitem coblos. Dimana sistem coblos tersebut cara menggunakannya adalah sudah tersedia suatu kertas atau selembar kertas dengan bergambarkan nama calon wakil rakyat, kemudian ada paku atau jarum yang digunakan untuk mencoblos kertas dengan gambar calon wakil rakyat tersebut.
Dikatakan surat suara itu tidak sah apabila kertas bergambarkan calon wakil rakyat itu tidak tercoblos oleh paku atau jarum yang disediakan dan sebaliknya. Nah dalam hal ini pemerintah kabupaten Sidoarjo menilai bahwasannya pemilihan presiden, gubernur, bupati bahkan kepala desa menggunakan cara coblos tersebut tidaklah efektif, karena membutuhkan biaya yang banyak dalam mencetak suatu kertas bergambarkan calon wakil rakyat, kemudian cara penghitungan suara yang relative lebih lama. Oleh karena itu perlulah suatu perubahan pelayanan public pemilihan umum dalam melakukan suatu pemilihan wakil rakyat dengan tidak mengeluarkan biaya yang banyak serta penghitungannya yang cepat dan juga bisalah untuk dimulai pada suatu pemilihan yang paling dasar yankni pemilihan kepala desa untuk melakukan penguji cobaan, karena ruang lingkupnya yang relative kecil.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam latar belakang yang sudah diuraikan diatas, dapat ditarik sebuah rumusan masalah, bahwasannya kebijakan apa atau strategi pelayanan public seperti apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo khususnnya Badan Permusyawaratan Desa dalam meningkatkan pemilihan di suatu ruang lingkup masyarakat yang kecil yakni pemilihan kepala desa agar tidak menimbulkan suatau biaya yang sangat banyak, dan perhitungan suara dalam pemilihan kepala desa tersebut bisa terhitung dengan cepat dan akurat?

BAB II
PEMBAHASAN
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik[5]. Tujuan dari pelayanan public sendiri juga diatur dalam Undang-Undnag No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana pasal 3 huruf b “terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik[6]”.
Untuk mewujudkan layanan yang baik ataupun memperbaiki pelayanan di wilayah Kabupaten maka bisa menggunakan teori good governance. Kedudukan daerah sangat strategis dalam mempertahankan keutuhan bangsa sekaligus sebagai garda depan untuk menciptkana Indonesia yang satu dan makmur secara lebih konkret[7]. Langkah Pemerintah kabupaten/kota guna mewujudkan good governance adalah melakukan pembenahan terhadap kelembagaannya sendiri serta mengobati penyakit yang diidapnya melalui inovasi-inovasi yang dilakukan. Model penyedian ruang partisipasi masyarakat dalam pengaturan dan penyelenggaraan pelayanan publik bisa dijadikan sebgai salah satu cara dan diharapkan akan mampu memberi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bertanggungjawab dalam proses demokrasi yang sedang berjalan. Pemberian insentif kepada penyelenggara dan pengguna pelayanan dapat dikembangkan melalui forum pelibatan para pihak dalam ruang partisipasi masyarakat.[8]
Dalam rumusan masalah yang sudah ada diatas, dapat dijelaskan bahwa untuk melakukan sebuah pembaharuan atau strategi dalam ruang lingkup pelayanan public dalam pemilihan kepala desa, harus diperlukan sebuah strategi untuk menjawabnya. Dalam hal ini pemerintahan Kabupaten Sidoarjo khususunya Badan Permusyawaratan Desa dalam program untuk pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengandeng atau bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo untuk melakukan sebuah pemilihan kepela desa dengan menggunakan sistem E-Voting dalam menentukan calon kepala desa.
            E-Voting terdiri dari dua suku yakni ‘E’ dan ‘Voting’. Kata ‘E’ disini adalah Eelektronik yang biasanya sebuah sitem yang bekerja dan dalam melakukannya menggunakan sebuah alat elektronik seperti komputer. Sedangkan kata ‘Voting’ disini adalah suatu pengambilan suara dari beberapa banyak orang untuk menentukan suatu pilihan yang lebih banyak terhadap suara yang sudah diajukan oleh beberapa orang. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa E-Voting adalah suatu pengambilan suara dengan menggunakan bantuan alat elektronik seperti computer dalam menentukan pilihan yang paling banyak terhadap suara yang masuk dengan kerja yang cepat.
            Prinsip dan sifat pemilihan kepala desa sendiri sudah tertera sacara tegas dalam pasal 31 dan pasal 34 Undang-undang tentang Desa, yaitu pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan oleh pemda[9]. Kemudian kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa dan pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Badan Permusyawaratan Desa dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melakukan suatu pelayanan public terhadap suatau pemilihan kepala desa dengan menggunakan sistem E-Voting sangatlah efektif, karena E-Voting tersebut dirasa sangat efisien dalam meminimalisir suatu pengeluaran biaya yang cukup banyak dalam pemilihan kepala desa, dan juga cara kerjanya juga sangat cepat dalam menentukan suatu pemilihan kepala desa oleh warga desa tersebut.
            Dalam suatu pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan menggunakan sistem E-Voting sudahlah cukup memenuhi asas-asas pelayanan public yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam pasal 4, diantaranya adalah asas akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas adalah satu prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga lokal. Pelaksanaan prinsip akuntabilitas ini sebenarnya tidak berjalan sendiri, namun dihubungkan juga dengan prinsip yang lain seperti prinsip transparansi, efektifitas dan efisiensi, partisipasi masyarakat, persamaan, responsivitas, pelaksanaan aturan hukum, konsensus bersama dan visi strategis[10].
 Dalam hal ini sistem E-Voting dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa yang membentuk suatu anggota yang terdiri dari unsur perangkat desa, penggurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dan tentunya oleh mahasiswa dari Universitas Muhmmadiyah Sidoarjo. Oleh karena itu sistem E-Voting disini bisa diakaui dan dipertanggungjawabkan atau sudah memenuhi standarisasi dari suatu asas akuntabilitas.
            Tidak hanya asas akuntabilitas saja, tapi sistem E-Voting ini juga bisa masuk dalam asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Dimana asas dalam sistem E-Voting tersebut para pihak panitia bisa melakukan suatu perhitungan suara dengan cepat dengan menggunakan alat elektronik seperti computer. Tidak hanya cepat, tetapi juga kemudahan dalam proses pemilihan. Seperti pada gambar dibawah:
Keterangan:
1.      Pemilih verifikasi ktp nya ke petugas verifikasi
2.      Lalu, pemilih di beri smart card yang sudah di generator oleh petugas generator
3.      Pemilih menuju bilik dan  memasukkan  smart card ke card reader agar dapat melalukan pemilihan calon kapala desa
4.      Setelah memilih akan muncul cetakan calon yang sudah di pilih
5.      Cetakan tersebut dimasukkan ke kotak audit
6.      Kemudian pemilih menuju petugas tinja untuk menjelupkan salah satu jarinya sebagai tanda pelilih sudah  menentukan hak suaranya.
7.      Pilih boleh keluar area pemilihan[11]
Dan yang terakhir adalah asas kesamaan hak, dimana dalam tujuan pelaksanaan E-Voting tersebut untuk menghindarkan dari kecurangan pemilih yang curang dengan mengeluarkan hak pilihnya lebih dari satu kali seperti halnya yang terjadi jika memakai sistem coblos.
            Menurut Menurut Kuntjoro Purbopranoto  Dalam menjalankan suatu program maka pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), diantaranya adalah Asas Permainan Yang Layak / Asas Perlakuan Yang Jujur. Asas ini mengartikan bahwasannya Warga masyarakat harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jika dikembalikan kepada pemilihan kepala desa yang memakai sistem E-Voting, sudahlah bisa dikategorikan sebagai sistem yang memenuhi sebuah AAUPB, karena tujuan dari adanya E-Voting ini selain untuk mempercepat perhitungan, juga untuk meminimalisir suatu kecurangan dengan memilih lebih dari dua suara.
            Dengan adanya suatu strategi pelayanan publik seperti E-Voting yang diberikan oleh Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sidoarjo ini akan membantu suatu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan cepat dan aman, karena jika tetap memakai sistem coblos dalam pemilihan kepala desa seperti sebelumnya, maka tidak dapat dipungkiri kembali akan terjadinya suatu kecurangan dalam perhitungan suara, oleh karena itu sistem E-Voting ini sangatlah efisien dalam tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan jikalau bisa diperuntukkan untuk pemilihan wakil rakyat yang lebih tinggi diatasnya, seprti halnya Presiden, Gubernur dan Bupati.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Dalam melakukann sebuah pembaruan atau strategi dalam pelaksanaan pemilihan umum seperti pemilihan kepala desa, diperlukan sebuah sistem yang baru pula, seperti E-Voting. E-Voting adalah suatu pengambilan suara dengan menggunakan bantuan alat elektronik seperti computer dalam menentukan pilihan yang paling banyak terhadap suara yang masuk dengan kerja yang cepat. Dalam hal ini sistem E-Voting sudahlah memenuhi sebuah asas-asas dari suatu pelayanan publik, seperti asas akuntabilitas, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan dan asas kesamaan hak. Jadi dengan adanya sistem E-Voting sendiri juga dapat menguranggi biaya dalam suatau pemilihan umum dan juga dapat pula perhitungan suara terhitung dengan cepat dan terpercaya.

DAFTAR PUSTAKA
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
Jakartra: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983.
Assiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
Jakarta: PT RajaGrafindo,2015.
Suci Maharani, Prima. Analisis Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik Dengan Sistem
Informasi Desa Dan Kawasan Pemalang (Sidekem), Innovation, SIDEKEM, and Society Respond.
Hariani, Diah. Analisa Kebijakan Pelayanan Publik Di Kabupaten Gianyar,
            Dialogue”JIAKP, Vol. 3, No. 1, Januari 2006.
UNDP.  1997.  Governance for sustainable human development.  UNDP Policy Paper. New York: UNDP.
Wawancara Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai tim teknis saat pelaksanaan E-Voting di desa Waruberon, Sidoarjo, 25 Maret 2018.
Undnag-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah Ketentuan Calon Pemilu dalam UU No. 12 tahun 2003 dan UU No. 23 tahun 2003.
Undang-Undnag No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal



[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakartra: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983) Hlm 328
[2] Jimly Assiddiqie Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2015)Hlm. 414
[3] Ketentuan Calon Pemilu dalam UU No. 12 tahun 2003 dan UU No. 23 tahun 2003.
[4] Jimly Assiddiqie Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2015)Hlm. 416
[5] Undang-Undnag No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1
[6] Undang-Undnag No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 3 huruf b
[7] Prima Suci Maharani, Analisis Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik Dengan Sistem Informasi Desa Dan Kawasan Pemalang (Sidekem), Innovation, SIDEKEM, and Society Respond.
[8] Diah Hariani, Analisa Kebijakan Pelayanan Publik Di Kabupaten Gianyar,Dialogue”JIAKP, Vol. 3, No. 1, Januari 2006 : 1-18
[9] Undnag-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
[10] UNDP.  1997.  Governance for sustainable human development.  UNDP Policy Paper. New York: UNDP
[11] Wawancara Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai tim teknis saat pelaksanaan E-Voting di desa Waruberon, Sidoarjo, 25 Maret 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stratifikasi Sosial

 Latar Belakang Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu...