BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Negara
Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis,
berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan
semata-mata. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses
pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses
pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka
(interogasi) pada tingkat penyidikan. Hukum acara pidana yaitu keseluruhan
peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum
melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana. Proses penyelesaian perkara
pidana tujuannya ialah agar pelanggar peraturan hukum atau pelaku tindak pidana
oleh badan peradilan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Dalam
hidup, masing-masing orang kadang memiliki kepentingan yang berbeda antara yang
satu dengan yang lainya. Adakalanya kepentingan mereka saling bertentangan,
yang kadang menimbulkan sengketa, untuk menghindarkan gejala tersebut, mereka
mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan atau
kaidah hukum yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Sehingga
kepentingan anggota masyarakat lainya akan terjaga dan terlindungi, apabila
kaidah hukum itu dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi
atau hukuman. Yang dimaksud dengan kepentingan disini adalah hak-hak dan
kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata materiil atau lazim disebut
sebagai hukum acara perdata.
Hukum
Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana
pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan-peraturan hukum perdata. Sedangkan pengertian Hukum Acara Perdata
menurut para ahli, yaitu menurut Sudikno Mertokusumo “Hukum Acara Perdata
adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum
perdata materiil dengan perantaraan hakim”.
Dengan
demikian kedudukan hukum acara perdata amat penting, karena adanya hukum acara
perdata, masyarakat merasa adanya kepastian hukum bahwa setiap orang berhak
mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya dan setiap orang yang
melakukan pelangaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan kerugian pada
orang lain dapat dituntut melalui pengadilan Hukum acara perdata juga berfungsi
untuk menegakan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya ketentuan hukum
materiil dalam praktik melalui perantaraan peradilan selain itu hukum
acara perdata yang berlaku saat ini sifatnya luwes, terbuka dan sederhana
(tidak formalistis). Para hakim mendapat kesempatan yang seluas-luasnya
untuk mempergunakan hukum yang tidak tertulis disamping juga hukum yang tertulis
sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
Proses Penetapan Hukum dalam Peradilan Tindak Pidana di Indonesia?
2.
Bagaimana
Proses Penetapan Hukum dalam Peradilan Tindak Perdata di Indonesia?
3.
Persamaan Sistem Peradilan Tindak Pidana
dan Perdata dalam Penerapan Hukum di Indonesia?
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Proses Penetapan
Hukum dalam Peradilan Tindak Pidana di Indonesia
Tindakan
pidana atau kejahatan yang dimaksud dapat berupa perampasan kemerdekaan atau
hak seseorang, pengambilan paksa harta benda, dan tindakan yang menghilangkan
nyawa seseorang (pembunuhan). Tujuan dari sistem peradilan ini, yaitu
mencegah masyarakat menjadi
korban tindak pidana atau kejahatan dan agar pelaku tindak pidana / kejahatan
tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya. Sistem peradilan juga
memungkinkan pencegahan terhadap bahaya
akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat. Sistem Peradilan Pidana di dunia pada
prinsipnya memegang teguh doktrin
legal audit, yaitu :
Ø Sesorang
belum dianggap bersalah (masih tersangka) sebelum ada penetapan kesalahan.
Sementara penetapan kesalahan harus dapat dilakukan sesuai prosedur dan
dilakukan oleh pihak-pihak yang berwewenang.
Ø Seseorang
tidak dianggap bersalah meskipun bukti-bukti ada dan memberatkan apabila
perlindungan hukum tidak ada dan pengadilan bersifat memihak.
Selain hal di atas, Peradilan Pidana di
Indonesia memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama
kedudukannya dalam hukum (UUD 1945). Proses Sistem Peradilan Pidana
di Indonesia sebagai berikut:
2.1.1
Hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Tahap
penyelidikan oleh Kepolisian. Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak
hukum dalam hal ini
kepolisian apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang
tertangkap oleh polisi. Selanjutnya baru dilakukan proses-proses lanjutan
seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat,
pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain.
Penyelidikan tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan
kepada Penuntut Umum. Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua instansi penegak hukum yang
memiliki hubungan fungsional sangat erat. KUHAP telah
mengatur dan menentukan hubungan penyidikan dan penuntutan, dalam beberapa
aspek yakni :
1.
Pemberitahun telah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum
(Pasal 109 ayat 1);
2.
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (Pasal 109 ayat 2), sebaliknya
dalam hal Penuntut Umum menghentikan penuntutan, ia memberikan Surat Ketetapan
kepada Penyidik ( Pasal 140 ayat 2 huruf c );
3.
Penuntut Umum memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan
penyidik ( Pasal 14 huruf c, Pasal 24 ayat 2 );
4.
Kegiatan Prapenuntutan (Pasal 14, Pasal 110 ayat (3) dan (4), Pasal
138 KUHAP).
5.
Penuntut Umum memberikan turunan surat pelimpahan perkara, surat
dakwaan kepada penyidik ( Pasal 143 ayat 4 ), demikian pula dalam hal Penuntut
Umum mengubah surat dakwaan ia memberikan turunan perubahan surat dakwaan itu
kepada penyidik ( Pasal 144 ayat 3 );
6.
Dalam acara pemeriksaan cepat, penyidik atas kuasa Penuntut Umum (
demi hukum ), melimpahkan berkas perkara dan menghadapkan terdakwa, saksi/ahli,
juru bahasa dan barang bukti pada sidang pengadilan ( Pasal 205 ayat 2 ).
2.1.2
Hubungan Kejaksaan, Pengadilan dan Penasehat Hukum.
Proses
selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke
pengadilan adalah melakukan pemeriksaan dan mengadili terdakwa berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang didakwakan. Dalam proses ini melibatkan Jaksa
Penuntut Umum (Kejaksaan), Hakim (Lembaga Pengadilan) dan Penasehat hukum. Bagaimana
badan peradilan berdasarkan KUHAP menyelenggarakan proses peradilannya. KUHAP
memiliki sepuluh asas sebagai berikut :
1.
Perlakuan yang sama di muka hukum;
2.
Praduga tidak bersalah;
3.
Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi;
4.
Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
5.
Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;
6.
Peradilan yang bebas, dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;
7.
Peradilan yang terbuka untuk umum;
8.
Pelanggaran atas hak-hak warganegara (penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan) harus dilakukan berdasarkan undang-undang
dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
9.
Hak tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan
terhadapnya;
10. Kewajiban pengadilan untuk
mengendalikan pelaksanaan putusannya.
Berdasarkan
kesepuluh asas tersebut, maka dapat dikatakan bahwa KUHAP menganut “due process
of law” (proses hukum yang adil atau layak). Suatu proses hukum yang adil pada
intinya adalah hak seorang tersangka dan terdakwa untuk didengar pandangannya
tentang bagaimana peristiwa kejahatan itu terjadi; dalam pemeriksaan
terhadapnya dia berhak didampingi oleh penasihat hukum; diapun berhak
mengajukan pembelaan, dan penuntut umum harus membuktikan kesalahannya di muka
suatu pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak berpihak.
2.1.3
Hubungan Kejaksaan, Pengadilan dan Peran Lembaga Pemasyarakatan.
Penyelenggaraan
peradilan pidana bermuara pada dikeluarkannya putusan oleh hakim pengadilan,
putusan mana mencerminkan fakta-fakta yang muncul dipersidangan baik yang
bersumber dari Penuntut Umum dan terdakwa bersama Penasehat Hukumnya yang
tentunya harus disertai dengan alat-alat bukti pendukung yang cukup dan kuat,
sehingga memberikan keyakinan kepada Hakim untuk menjatuhkan putusan pidananya.
Undang-undang Nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 36
mengatur tentang putusan, pelaksanaan dan pengawasan putusan pengadilan
Saat ini
peradilan pidana di Indonesia tengah dihadapkan pada tantangan untuk
meningkatkan citranya dimasyarakat, sehingga peradilan pidana dapat dipercaya
sebagai suatu sistem yang menjamin bekerjanya hukum sesuai dengan yang
dicita-citakan. Oleh sebab itu bekerjanya sistem peradilan pidana harus selalu
diupayakan melalui rencana dan program kerja pemerintah dibidang peradilan
pidana yang bersifat terbuka dan transparan sebagai lawan dari sistem yang
bersifat rahasia, samar dan tidak responsif. Sistem peradilan pidana yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat juga merupakan bagian dari konsep
pemerintahan yang baik, yang pada gilirannya menjamin keberhasilan mayarakat
yang berkelanjutan
2.2 Proses Penetapan Hukum
dalam Peradilan Tindak Perdata di Indonesia
Sistem Peradilan Perdata adalah sistem atau
organisasi pengadilan yang menegakkan hukum perdata yang dapat terjadi pada
perorangan atau badan hukum. Contoh kasus yang dapat dikenai Hukum Perdata,
yaitu sengketa kepemilikan tanah, sengketa antara badan hukum, sengketa
perusahaan, dan lain-lain. Termasuk dalam hukum perdata adalah hukum
perkawinan, hukum perburuhan, hukum pertanahan, hukum perdagangan, dan
sebagainya. Dalam keseharian hukum ini terkadang disebut juga Hukum Sipil
dan Hukum Privat. Sementara
Hukum Perdata ini, bila dilihat dari fungsinya ada dua yaitu :
1.
Pertama
merupakan hukum materil, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban
Perdata semua warga negara dan melindungi semua kepentingannya.
2.
Kedua,
hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan kepemilikan. Misalnya,
pada saat sengketa kepemilikan tanah.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai
saat ini masih berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga
berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hindia Belanda, seperti KUH
Pidana. hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 2 Peralihan. Kitab
Undang-Undang Hukum yang berpedoman kepada KUH Perdata Hindia Belanda ini
berlaku sampai terbentuknya KUHP yang baru. Beberapa jenis Hukum Perdata
yang berlaku di Indonesia ini juga masih bersifat plural. Di mana
masing-masih wilayah atau daerah Indonesia mempunyai hukum masing-masing.
Contohnya hukum perkawinan dan hukum pembagian waris yang masih disesuaikan
dengan adat istiadat yang berlaku. Namun secara umum tetap diakui secara
nasional. Misalkan pernikahan dalam agama tertentu sudah sah apabila ada
wali dan saksi, namun tetap harus didaftarkan di Catatan Sipil berupa Akta
Nikah. Sistem Peradilan Perdata di Indonesia juga mempunyai landasan
hukum persamaan kedudukan warga negara Yaitu,
semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Tahapan
proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia, yaitu :
1.
Pendaftaran gugatan ke panitera pengadilan di
wilayah pengadilan yang ingin dituju, di sini, gugatan akan mendapat nomor
perkara dan kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
2.
Pengajuan gugatan di tempat yang tepat agar
perkara bisa segera diajukan ke pengadilan. Tempat perkara yang dimaksud
adalah, tempat perkara yang digugat. Contohnya persengketaan tanah,
berarti tempat perkaranya sesuai dengan wilayah administratif tanah yang di
sengketakan berada.
3.
Persiapan
sidang. Saat persiapan sidang Hakim menentukan waktu sidang yang harus
dihadiri Penggugat. Apabila Penggugat tidak hadir, maka perkara dianggap batal.
4.
Persidangan.
Persidangan Perdata membahas identitas Penggugat dan Tergugat, penyerahan
jawaban dari kedua belah pihak, penyerahan tanggapan kedua pihak, pembuktian, kesimpulan,
dan keputusan Hakim.
2.3
Persamaan Sistem Peradilan Tindak Pidana dan Perdata dalam Penerapan Hukum di
Indonesia
1. Menghasilkan
data statistik hukum pidana (berapa tingkat kejahatan) dan perdata yang
terpusat melalui Polisi dan Pengadilan Negeri. Data statistik ini nantinya akan
berguna untuk menyusun rencana pencegahan kejahatan dan penanggulangannya bagi
Polisi. Selain itu, data ini juga berguna untuk mengetahui tingkat
kejahatan yang terjadi pada suatu wilayah. Sedangkan data statistik pada
Pengadilan Negeri bermanfaat untuk menyusun langkah atau usulan peraturan
mengenai lembaga atau badan hukum.
2. Mengetahui
kelancaran sistem yang berlaku mulai dari Polisi sampai Hakim dan mulai dari
Panitera Pengadilan Negeri sampai Hakim.
3.
Sistem
Peradilan Pidana dan Perdata yang baik akan memberikan jaminan kepastian hukum
kepada semua warga Negara Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Proses Penetapan Hukum dalam Peradilan di Indonesia
adalah dengan menggunakan peradilan Tindak Pidana dan peradilan tindak Perdata
untuk mencapai suatu keadilan bagi masyarakatnya khususnya di Indonesia. Tindakan pidana atau kejahatan yang dimaksud dapat berupa
perampasan kemerdekaan atau hak seseorang, pengambilan paksa harta benda, dan
tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang (pembunuhan). Tujuan dari sistem peradilan ini, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban
tindak pidana atau kejahatan dan agar pelaku tindak pidana / kejahatan tidak
mengulangi perbuatan yang dilakukannya, adapun cara peradilannya sudah di
tetapkan di KUHP yaitu dimulai dengan penyelidikan oleh pihak Jaks dan
Kepolisian.
Sistem
Peradilan Perdata adalah sistem atau organisasi pengadilan yang menegakkan
hukum perdata yang dapat terjadi pada perorangan atau badan hukum. Contoh kasus
yang dapat dikenai Hukum Perdata, yaitu sengketa kepemilikan tanah, sengketa
antara badan hukum, sengketa perusahaan, dan lain-lain. Tahapan
proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia Yaitu :
1.
Pendaftaran
gugatan ke panitera pengadilan
2.
Pengajuan
gugatan
3.
Persiapan persidangan
4.
persidangan
DAFTAR PUSTAKA
1. Dirdjosisworo Soedjono, Sistem Peradilan pidana Dalam Prespektif
Perbandingan Hukum, (Jakarta: C.V Rajawali, cetakan pertama, Juni 1984)
2. KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Pelaksanaannya),
Permata Prees
3. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar