Jumat, 23 Maret 2018

Isi Konstitusi Menurut Mr. J.G Steenbeek

            Menurut Mr. J.G Steenbeek, sebagaimana dikutip Sri Soemantri dalam disertasinya menggambarkan secara lebih jelas apa yang seharusnya menjadi isi konstitusi. Pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu :
1. ADANYA JAMINAN TERHADAP HAK-HAK ASASI MANUSIA DAN WARGA NEGARA.
Dalam Undang-undang Dasar 1945
BAB X
WARGA NEGARA
Ø  Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Ø  Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Ø  Pasal 28B
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)   Setiap anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ø  Pasal 28C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
(2)   Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Ø  Pasal 28D
(1)   Setiap orang berhak berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Ø  Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ø  Pasal 28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Ø  Pasal 28H
(1)   Setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2)   Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)   Siap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak memilih pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Ø  Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ø  Pasal 28J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orag lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,  nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Ø  Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamnya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Ø  Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Ø  Pasal 31
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Ø  Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. DITETAPKANNYA SUSUNAN KETATANEGARAAN YANG BERSIFAT FUNDAMENTAL.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Ø  Pasal 1
(1)   Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)   Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
BAB 2
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Ø  Pasal 2
(1)   Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.
(2)   Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3)   Segala keputusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Ø  Pasal 4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang dasar.
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Ø  Pasal 5
(1)   Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menajalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Ø  Pasal 6
(1)   Presiden ialah orang Indonesia asli
(2)   Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh majelis permusyawaratan rakyat dengan suara terbanyak.
Ø  Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya salama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Ø  Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenrti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Ø  Pasal 16
(1)   Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2)   Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertannyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTRIAN AGAMA
Ø  Pasal 17
(1)   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)   Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Ø  Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan menganti dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang istimewa.
BABVII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Ø  Pasal 19
(1)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Ø  Pasal 23
(1)   Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
(2)   Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)   Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan udang-undang.
(4)   Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)   Untuk memeriksa tangung jawab tentang keuangan negara diadakan suatau badan pemeriksaan keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Ø  Pasal 24
(1)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2)   Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
3. PEMBAGIAN DAN PEMBATASAN TUGAS YANG BERSIFAT FUNDAMENTAL
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Ø  Pasal 3
Majelis permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Ø  Pasal 5
(3)   Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menajalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Ø  Pasal 10
Presiden memagang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Ø  Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Ø  Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Ø  Pasal 13
(1)   Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)   Presiden menerima duta negara lain.
Ø  Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitas.
Ø  Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Ø  Pasal 20
(1)   Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
(2)   Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat itu.
Ø  Pasal 21
(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)   Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Ø  Pasal 22
(1)   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai penganti undang-undang.
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Ø  Pasal 23
(1)   Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
(2)   Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)   Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan udang-undang.
(4)   Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)   Untuk memeriksa tangung jawab tentang keuangan negara diadakan suatau badan pemeriksaan keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Ø  Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Ø  Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
BAB XVI
BENDERA DAN BAHASA
Ø  Pasal 37
(1)   Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang harus hadir.
(2)   Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.



KOMENTAR
Dari tiga unsur yang seharusnya menjadi isi konstitusi menurut Mr. J.G Stenbeek, ada salah satu yang memang perlu untuk di berikan komentar yaitu tentang Adanya Jaminan Terhadap Hak-hak Asasi manusia. Nah salah satu unsur ini apakah sudah berjalan dengan tujuan konstitusi yang sebenarnya atau tidak? Mari kita buktikan.
Fenomena di Indonesia :
Mengenai adanya tindakan kasus kebiri, dimana kegiatan ini di lakukan oleh para pedofil (pelaku tindak kebiri), terhadap anak yang dikatakan belum cukup umur yang menjadi korban kebejatan para pedofil (pelaku tindak kebiri). Jika saya kembalikan kepada teori Mr. J.G Stenbeek tentang ”adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia”,  dengan melihat tujuan konstitusi yang sebenarnya, belumlah dikatakan berjalan dengan baik, karena masih ada orang-orang yang diluar sana yang tidak faham dengan adanya hak-hak asasi manusia, terutama hak asasi anak.
Padahal dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang disitu berbunyi “melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”, di tambah lagi dengan adanya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 28B ayat 2. Disitu berbunyi “Setiap anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Lalu pasal 28G ayat 1  yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan banyak lagi.
Dengan sudah jelasnya peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh UUD 1945, tetap saja masih banyak orang di luaran sana yang masih merasa takut dengan adanya tindakan yang dilakukan para pedofil. Meskipun saat ini pemerintah sudah mengeluarkan perpu kebiri dan sudah jelas pula disitu tentang hukumannya. Perppu yang dikeluarkan pemerintah ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016: Pasal 81 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Walaupun sudah jelas peraturan dan hukumannya, tetap saja tidak ada efek jera kepada para pedofil disana. Oleh karena itu mengapa teori ini saya bilang belum berjalan dengan cukup baik,  karena bukan hanya untuk tindak kebiri saja, tapi masih banyak hak-hak manusia yang memang belum terpenuhi dengan baik, contohnya lagi tentang nenek-nenek yang mencuri kayu di hutan dengan para pemerintah yang berbuat korupsi. disitu tidak ada hak atas pengakuan yang sama di hadapan hukum, padahal sudah tertera pada pasal 28D ayat 1. Untuk itu lebih diperlukannya lagi tindakan-tindakan yang tegas oleh pemerintah khususnya Presiden dalam menanggani Hak-hak asasi manusi terutama hak terhadap keberlangsungan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stratifikasi Sosial

 Latar Belakang Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu...