Menurut Mr. J.G
Steenbeek, sebagaimana dikutip Sri Soemantri dalam disertasinya menggambarkan
secara lebih jelas apa yang seharusnya menjadi isi konstitusi. Pada umumnya
suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu :
1. ADANYA JAMINAN TERHADAP HAK-HAK
ASASI MANUSIA DAN WARGA NEGARA.
Dalam Undang-undang Dasar 1945
BAB X
WARGA NEGARA
Ø Pasal 27
(1)
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Ø Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Ø Pasal 28B
(1)
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2)
Setiap
anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ø Pasal 28C
(1)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
manusia.
(2)
Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Ø Pasal 28D
(1)
Setiap
orang berhak berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Ø Pasal 28E
(1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Ø Pasal 28G
(1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
(2)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Ø Pasal 28H
(1)
Setiap
orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2)
Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Siap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak memilih pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Ø Pasal 28I
(1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zman dan peradaban.
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ø Pasal 28J
(1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orag lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Ø Pasal 29
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamnya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Ø Pasal 30
(1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)
Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Ø Pasal 31
(1)
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Ø Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.
DITETAPKANNYA SUSUNAN KETATANEGARAAN YANG BERSIFAT FUNDAMENTAL.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Ø Pasal 1
(1)
Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat.
BAB 2
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Ø Pasal 2
(1)
Majelis
permusyawaratan rakyat terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan undang-undang.
(2)
Majelis
permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3)
Segala
keputusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Ø Pasal 4
(1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang dasar.
(2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Ø Pasal 5
(1)
Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menajalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Ø Pasal 6
(1)
Presiden
ialah orang Indonesia asli
(2)
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh majelis permusyawaratan rakyat dengan suara
terbanyak.
Ø Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya salama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Ø Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenrti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Ø Pasal 16
(1)
Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertannyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTRIAN AGAMA
Ø Pasal 17
(1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Ø Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan menganti dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara,
dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang istimewa.
BABVII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Ø Pasal 19
(1)
Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Ø Pasal 23
(1)
Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
(2)
Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan udang-undang.
(4)
Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)
Untuk
memeriksa tangung jawab tentang keuangan negara diadakan suatau badan
pemeriksaan keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Ø Pasal 24
(1)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
(2)
Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
3. PEMBAGIAN DAN PEMBATASAN TUGAS YANG BERSIFAT FUNDAMENTAL
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Ø Pasal 3
Majelis permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Ø Pasal 5
(3)
Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menajalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Ø Pasal 10
Presiden memagang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Ø Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Ø Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Ø Pasal 13
(1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2)
Presiden
menerima duta negara lain.
Ø Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitas.
Ø Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Ø Pasal 20
(1)
Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
(2)
Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan rakyat itu.
Ø Pasal 21
(1)
Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Ø Pasal 22
(1)
Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai penganti undang-undang.
(2)
Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Ø Pasal 23
(1)
Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
(2)
Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan udang-undang.
(4)
Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)
Untuk
memeriksa tangung jawab tentang keuangan negara diadakan suatau badan
pemeriksaan keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Ø Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Ø Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
BAB XVI
BENDERA DAN BAHASA
Ø Pasal 37
(1)
Untuk
mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang harus hadir.
(2)
Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
KOMENTAR
Dari tiga unsur yang seharusnya menjadi isi konstitusi menurut Mr.
J.G Stenbeek, ada salah satu yang memang perlu untuk di berikan komentar yaitu
tentang Adanya Jaminan Terhadap Hak-hak Asasi manusia. Nah salah satu unsur ini
apakah sudah berjalan dengan tujuan konstitusi yang sebenarnya atau tidak? Mari
kita buktikan.
Fenomena di Indonesia :
Mengenai adanya tindakan kasus kebiri, dimana kegiatan ini di
lakukan oleh para pedofil (pelaku tindak kebiri), terhadap anak yang dikatakan
belum cukup umur yang menjadi korban kebejatan para pedofil (pelaku tindak
kebiri). Jika saya kembalikan kepada teori Mr. J.G Stenbeek tentang ”adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia”, dengan melihat tujuan konstitusi yang
sebenarnya, belumlah dikatakan berjalan dengan baik, karena masih ada
orang-orang yang diluar sana yang tidak faham dengan adanya hak-hak asasi
manusia, terutama hak asasi anak.
Padahal dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang disitu berbunyi
“melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”, di tambah lagi dengan adanya Bab XA
tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 28B ayat 2. Disitu berbunyi “Setiap anak
berhak atas kelansungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Lalu pasal 28G ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”,
dan banyak lagi.
Dengan
sudah jelasnya peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh UUD 1945, tetap
saja masih banyak orang di luaran sana yang masih merasa takut dengan adanya
tindakan yang dilakukan para pedofil. Meskipun saat ini pemerintah sudah
mengeluarkan perpu kebiri dan sudah jelas pula disitu tentang hukumannya. Perppu yang dikeluarkan pemerintah ini mengubah dua pasal
dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.
Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016: Pasal 81 (1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Walaupun sudah jelas peraturan dan hukumannya,
tetap saja tidak ada efek jera kepada para pedofil disana. Oleh karena itu
mengapa teori ini saya bilang belum berjalan dengan cukup baik, karena bukan hanya untuk tindak kebiri saja,
tapi masih banyak hak-hak manusia yang memang belum terpenuhi dengan baik,
contohnya lagi tentang nenek-nenek yang mencuri kayu di hutan dengan para
pemerintah yang berbuat korupsi. disitu tidak ada hak atas pengakuan yang sama
di hadapan hukum, padahal sudah tertera pada pasal 28D ayat 1. Untuk itu lebih
diperlukannya lagi tindakan-tindakan yang tegas oleh pemerintah khususnya
Presiden dalam menanggani Hak-hak asasi manusi terutama hak terhadap
keberlangsungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar