Jumat, 23 Maret 2018

Konsep negara Hukum dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Mengingat syariat tidak menyediakan aturan baku tentang sistem politik dan pemerintahan, maka umat Islam harus berusaha mengeluarkan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam syariat sehingga dapat ditemukan rumusan yang paling mungkin untuk menerjemahkan nilia-nilai tersebut ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tak dapat dipungkiri bahwa Islam dan Politik memiliki hubungan yang erat satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan. Fakta tersebut juga didukung oleh kenyataan sejarah bahwa berkembangnya Islam terkait dengan persoalan politik. Pendirian negara Madinah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw dilanjutkan dengan sistem khalifah Utsmaniyah yang runtuh tahun 1912 adalah fakta sejarah yang tidak bisa terbantahkan.
Hal tersebut merupakan sejarah kemajuan Islam, kenyataan sekarang apabila kita lihat di negara-negara Arab yang diharapkan menjadi pemimpin umat Islam sedunia seperti pernah dilakukannya zaman Khulafa al-Rasyidin, tampak lebih menonjol sifat Arabnya daripada sifat Islamnya. Negara Pakistan yang pernah menghasilkan orang-orang besar muslim, seperti Ali Jinnah, Iqbal, Abul A’la al-Maududi, pada saat sekarang juga sibuk dengan masalah di dalam negerinya sendiri.
Berdasarkan hal di atas, maka selanjutnya penulis akan memberikan gambaran relasi Islam dan politik, bentuk negara dan pemerintahan, pengertian dan kedudukan negara hukum, dan negara hukum dalam perspektif fikih siyasah.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Agama (Islam), Negara dan Hukum?
2.      Bagaimana konsep negara Hukum dalam Islam?
3.      Apa yang dimaksud dengan Negara Nomokrasi Islam dan apa saja prinsip-prinsipnya?
4.      Apa yang dimaksud dengan Negara Nomokrasi sekuler dan apa yang paling diuatamakan dalam konsep Negara Nomokrasi Sekuler?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Agama (Islam), Negara dan Hukum
Negara Hukum secara umum mempunyai pengertian yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga Negaranya, namun sesungguhnya pengertian ini tidak sama persis dengan setiap negara. Kemudian hukum Islam adalah kumpulan norma-norma yang ditentukan oleh Allah, sesama manusia, sesama mahluk dan benda yang dikuasainya serta dirinya sendiri. Jadi hukum Islam mempunyai pengertian yang lebih luas dari Hukum pada umumnya serta menciptaannyapun Allah bukan manusia semata.
Agama, Hukum dan negara adalah merupakan hubungan tiga komponen yang sangat erat dan merupakan satu kesatuan. Islam adalah Agama dalam pengertian Al-Qur’an yang ditegaskan dalam surah Ali Imron ayat 19 dan surah Al Maidah ayat 3. Apabila kita mempelajari Al-Qur’an sebenarnya dapat kita ketahui prinsip-prinsip kenegaraaan dalam Islam seperti musyawarah, persamaan hak penduduk walaupun dari agama lain, prinsip kemerdekaan beragama, prinsip kerjasama internasioanal dan lain-lain yang mengambarkan adanya hubungan antara agama dan Negara.
2.2 Konsep Negara Hukum dalam Islam
Ibnu Khaldun bependapat bahwa dalam malk siyasi  ada dua macam bentuk negara hukum dalam Islam, yaitu Siyasah diniyah yang dapat diterjemahkan sebagai nomokrasi Islam, dan  siyasah aqliyah yang dapat diartikan sebagai nomokrasi sekuler. Ciri pokok yang membedakan keduan adalah pelaksanaan hukum dalam kehidupan negara dan hukum sebagai hasil pemikiran manusia.
2.2.1 Siyasah diniyah atau nomokrasi Islam
Dalam nomokrasi islam baik syariah maupun hukum yang didasarkan pada rasio manusia, kedua-duanya berfungsi dan berperan dalam negara. Sebaliknya, nomokrasi sekuler hanya menggunakan hukum semata-mata sebagai hasil pemikiran meraka, hal ini memiliki banyak persamaan dengan konsep negara hukum menurut hukum barat. Nomokrasi Islam adalah negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip :
1.      Prinsip kekuasaan sebagai amanah
Perkataan amanah tercantum dalam Al Qur’an, surah An Nisaa ayat 58. Apabila ayat tersebut dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana diajarkan oleh hazairin dan dikembangkan oleh sayuti Thalib, maka dari itu dapat ditarik dua garis hukum yaitu (1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan (2). Menusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau ni’mat Allah artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan hak bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk Al Qur’an dan tradisi nabi Muhammad, sebaliknya jika kekuasaan itu  diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip dasar Al Qur’an dan Sunnah maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau nikmat Allah. Dalam keadaan begini kekuasaan bukan lagi merupakan karunia Allah dan nikmat Allah melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.

2.      Prinsip musywarah
Dalam sebuah hadist nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak melakukan musyawarah. Beliau melakukan hal ini karena prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah Allah sebagaimana digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan tegas menyebutkan perintah itu dalam surat Ali Imron ayat 159. Yang artinya “…bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir ini apabila dijadikan sebagai suatu garis hukum maka ia dapat dirumuskan sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib bermusyawarah dengan para sahabat dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”. Atau secara lebih umum”umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan’.
Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penguasa/penyelenggara kekuasaan Negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dlam kehidupan bernegara. 
3.      Prinsip keadilan
Perkataan keadilan bersumber dari Al Qur’an cukup banyak ayat Al qur’an yang menggambarkan tentang keadilan. Dalam surat An Nisaa ayat 135, Dapat dtarik tiga garis hukum dari ayat tersebut, yaitu: (1). Menegakkan keadilan adaah kewajiban orang-orang yang berima; (2). Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil; (3). Munisia dilarang mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan kebenaran.
Dalam ayat lain Allah mengulangi lagi kewajiban manusia menegakkan keadilan dan menjadi saksi yang adil. Ayat ini tercantum dalam surat Al maidahayat 8. Marsel A Boisard menegaskan bahwa: dalam doktrin islam keadilan merupakan gerak dari nilai-nilai yang pokok. Maka keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam Al Qur’an. Apabila prinsip keadilan dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka ia harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan Negara. Fungsi itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan yaitu:
a)      kewajiban menerapkan kekuasaan Negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali harus mendapatkan nikmat.
b)      Keadilan yang timbul dari kekuasaan Negara dalam bidang politik dan pemerintahan semua rakyat harus dapat memperoleh hak-haknya secara adil tanpa diskriminasi.
c)      Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.


4.      Prinsip persamaan
Prinsip persamaan dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas. Mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua manusia tanpa memandang kedudukannya. Prinsip ini telah ditegakkan oleh Rasul Muhammad sebagai kepala Negara Madinah, ketika ada pihak yang menginginkan dispensasi karena tersangka berasal dari kelompok elit. Nabi berkata dalam hal tersebut: Demi Allah seandainya Fatimah putriku mencuri tetap akan kupotong tangannya:”  Hadist diatas menunjukkan bahwa hukum harus dilaksanakan terhadap siapa saja, tanpa memandang latar belakang keturunan atau kedudukannya.

5.      Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
Dalam nomokrasi islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi sepenuhnya. Karena itu, dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu: (1). Persamaan manusia, (2). Martabat manusia (3). Kebebasan manusia, dalam persamaan manusia sebagaimana ytelah dijelaskan dalam paragraph yang lalu Al Qur’an telah menggariskan dan menetapkan suatu status atau kedudukan yang sama bagi semua manusia. Karena itu Al Qur’an menentang dan menolak setiap bentuk perlakuan dan sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip persamaan, seperti diskriminasi dalam segala bidang kehidupan, feodalisme, kolonialisme, dan lain.lain.

6.      Prinsip peradilan bebas
Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi islam seseorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar ciri bagi suatu Negara hukum, tetapi juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Dalam nomokrasi islam, hakim memiiki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam penegakan hukum. Prinrip peradilan bebas dalam nomokrasi islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum islam, Jiwa Al Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim wajib memperhatikan pula prinsip amanah.
Karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah suatu amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Sebelum memutuskan ia pun harus bermusyawarah agar dicapai putusan yang seadil-adilnya. Putusan yanga adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas.

7.      Prinsip perdamaian
Nomokrasi islam harus ditegakkan atas prinsip perdamaian. Hubungan dengan Negara-negara lain harus djalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap permusuhan atau perang merupakan suatu yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela diri. Al Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai lebih dahulu melancarkan.
8.      Prinsip kesejahteraan
Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan social dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara Negara dan masyarakat. Pengertian keadilan social dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan saja. Akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara berkewajiabn memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan jaminan social untuk mereka yang kurang atau tidak mampu. 

9.      Prinsip ketaatan rakyat
Prinsip ketaatan rakyat mengandung makna bahwa seluruh rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Sejauh mana prinsip ini mengikat rakyat ? sarjana hukum islam sependapat bahwa kewajiban rakyat untuk mentaati penguasa atau pemerintah adalah sepanjang penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi, atau dengan perkataan lain penguasa atau pemerintah tidak bersikap dzalim (tiran atau otoriter/dictator) selama itu pula rakyat wajib taat dan tunduk kepada penguasa atau
2.2.2 Nomokrasi sekuler atau siyasah aqliyah
nomokrasi sekuler atau konsep negara hukum Rule of Law adalah konsep negara yang menekankan unsur pertama yaitu :
1.      Supremasi Hukum
2.      Persamaan di hadapan hukum
3.      Konstitusi yang di dasarkan atas hak-hak perorangan.
Ciri yang menonjol dari konsep rule of law ini ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat  yang hukumannya bersumber pada putusan-putusan hakim atau yurisprudensi yang mengikat secara umum. Oleh karena itu semua orang kedudukannya sama dihadapan hukum, maka peradilan umum dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perkara perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Selain itu dalam negara yang menrapkan konsep ini memisahkan antara negara dan agama secara mutlak, karena hukumnya lebih menekankan kepada kepentingan manusia baik secara politik dan secara privat.
Jadi melihat uraian tentang konsep negara hukum secara nomokrasi sekuler dan Nomokrasi Islam yang paling tepat untuk digunakan dalam konsep negara hukum dalam Islam adalah konsep yang memkai Nomokrasi Islam, khusunya untuk negara Indonesia. Karena didalam negara Indonesia selain dilihat dari penduduknya yang mayoritas beragama islam, tetapi didalam kosep Nomokrasi Islam ini juga terdapat pengakuan dan perlidnungan terhadap HAM yang sesuai dengan dasar negara Indonesia itu sendiri yakni Pnacasila.




BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Melihat pendapat dari Ibnu Khaldun bahwa dalam malk siyasi  ada dua macam bentuk negara hukum dalam Islam, yaitu Siyasah diniyah yang dapat diterjemahkan sebagai nomokrasi Islam, dan  siyasah aqliyah yang dapat diartikan sebagai nomokrasi sekuler. Konsep dari Nomokrasi islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1.      Prinsip Kekuasaan sebagai amanah
2.      Prinsip Musyawarah,
3.      Prinsip Keadilan;
4.      Prinsip Persamaan;
5.      Prinsip Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
6.      Prinsip peradilan bebas;
7.      Prinsip perdamaian,
8.      Prinsip kesejahteraan;
9.      Prinsip ketaatan rakyat.
Sedangkan dari Siyasah diniyah atau nomokrasi sekuler negara yang menekankan unsur pertama yaitu :
1.      Supremasi Hukum
2.      Persamaan di hadapan hukum
3.      Konstitusi yang di dasarkan atas hak-hak perorangan
Konsep Negara hukum secara konseptual dan implementasinya dapat dikatakan hampir sama yang intinya segala tindak-tanduk warga Negara dan pemerintah harus berdasarkan hukum, namun demikian konsep nomokrasi islam sebagai konsep Negara hukum menurut islam memberikan pengaturan lebih detail dan lebih rinci sehingga dapat dikatakan nomokrasi islam adalah sebagai konsep Negara hukum yang tepat untuk dianut dalam konsep Negara hukum modern.

DAFATAR PUSTAKA
1.      Qardhawy, Yusuf. Fiqh Negara, (Jakarta: Robbani Press, 1999 cetakan kedua).
2.      Wulandari, Retno. Negara Hukum dilihat dari segi Hukum Islam, (Jakarta: Jurnal Fakultas Hukum Tri Sakti, 2001)

3.      Permono, Saiful Hadi. Islam Dalam Lintasan Sejarah Perpolitikan, (Surabaya: CV. Aulia 2004, cetakan 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stratifikasi Sosial

 Latar Belakang Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu...