BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Mengingat
syariat tidak menyediakan aturan baku tentang sistem politik dan pemerintahan,
maka umat Islam harus berusaha mengeluarkan nilai-nilai hukum yang terkandung
dalam syariat sehingga dapat ditemukan rumusan yang paling mungkin untuk
menerjemahkan nilia-nilai tersebut ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tak dapat
dipungkiri bahwa Islam dan Politik memiliki hubungan yang erat satu sama lain
yang tidak dapat terpisahkan. Fakta tersebut juga didukung oleh kenyataan
sejarah bahwa berkembangnya Islam terkait dengan persoalan politik. Pendirian negara
Madinah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw dilanjutkan dengan sistem
khalifah Utsmaniyah yang runtuh tahun 1912 adalah fakta sejarah yang tidak bisa
terbantahkan.
Hal tersebut
merupakan sejarah kemajuan Islam, kenyataan sekarang apabila kita lihat di
negara-negara Arab yang diharapkan menjadi pemimpin umat Islam sedunia seperti
pernah dilakukannya zaman Khulafa al-Rasyidin, tampak lebih menonjol sifat
Arabnya daripada sifat Islamnya. Negara Pakistan yang pernah menghasilkan
orang-orang besar muslim, seperti Ali Jinnah, Iqbal, Abul A’la al-Maududi, pada
saat sekarang juga sibuk dengan masalah di dalam negerinya sendiri.
Berdasarkan hal
di atas, maka selanjutnya penulis akan memberikan gambaran relasi
Islam dan politik, bentuk negara dan pemerintahan, pengertian dan
kedudukan negara hukum, dan negara hukum dalam perspektif fikih siyasah.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan Agama (Islam), Negara dan Hukum?
2.
Bagaimana
konsep negara Hukum dalam Islam?
3.
Apa
yang dimaksud dengan Negara Nomokrasi Islam dan apa saja prinsip-prinsipnya?
4.
Apa
yang dimaksud dengan Negara Nomokrasi sekuler dan apa yang paling diuatamakan
dalam konsep Negara Nomokrasi Sekuler?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Agama (Islam), Negara dan Hukum
Negara Hukum secara umum mempunyai pengertian yang berdiri diatas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga Negaranya, namun sesungguhnya
pengertian ini tidak sama persis dengan setiap negara. Kemudian hukum Islam
adalah kumpulan norma-norma yang ditentukan oleh Allah, sesama manusia, sesama mahluk dan
benda yang dikuasainya serta dirinya sendiri. Jadi hukum Islam mempunyai
pengertian yang lebih luas dari Hukum pada umumnya serta menciptaannyapun Allah
bukan manusia semata.
Agama, Hukum dan negara adalah merupakan
hubungan tiga komponen yang sangat erat dan merupakan satu kesatuan. Islam
adalah Agama dalam pengertian Al-Qur’an yang ditegaskan dalam surah Ali Imron
ayat 19 dan surah Al Maidah ayat 3. Apabila kita mempelajari Al-Qur’an
sebenarnya dapat kita ketahui prinsip-prinsip kenegaraaan dalam Islam seperti
musyawarah, persamaan hak penduduk walaupun dari agama lain, prinsip
kemerdekaan beragama, prinsip kerjasama internasioanal dan lain-lain yang
mengambarkan adanya hubungan antara agama dan Negara.
2.2 Konsep Negara Hukum dalam Islam
Ibnu Khaldun bependapat bahwa dalam malk
siyasi ada dua macam bentuk negara
hukum dalam Islam, yaitu Siyasah diniyah yang dapat diterjemahkan sebagai
nomokrasi Islam, dan siyasah aqliyah
yang dapat diartikan sebagai nomokrasi sekuler. Ciri pokok yang membedakan
keduan adalah pelaksanaan hukum dalam kehidupan negara dan hukum sebagai hasil
pemikiran manusia.
2.2.1 Siyasah diniyah atau nomokrasi Islam
Dalam nomokrasi islam baik syariah maupun hukum yang didasarkan pada rasio
manusia, kedua-duanya berfungsi dan berperan dalam negara. Sebaliknya,
nomokrasi sekuler hanya menggunakan hukum semata-mata sebagai hasil pemikiran
meraka, hal ini memiliki banyak persamaan dengan konsep negara hukum menurut
hukum barat. Nomokrasi Islam adalah negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip
:
1. Prinsip
kekuasaan sebagai amanah
Perkataan amanah
tercantum dalam Al Qur’an, surah An Nisaa ayat 58. Apabila ayat tersebut
dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana
diajarkan oleh hazairin dan dikembangkan oleh sayuti Thalib, maka dari itu
dapat ditarik dua garis hukum yaitu (1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah
atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan (2). Menusia diwajibkan
menetapkan hukum dengan adil.
Dalam nomokrasi Islam
kekuasaan adalah suatu karunia atau ni’mat Allah artinya ia merupakan rahmat
dan kebahagiaan hak bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini
dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk Al
Qur’an dan tradisi nabi Muhammad, sebaliknya jika kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau
bertentangan dengan prinsip dasar Al Qur’an dan Sunnah maka akan hilanglah
makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau nikmat Allah. Dalam keadaan
begini kekuasaan bukan lagi merupakan karunia Allah dan nikmat Allah melainkan
kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.
2. Prinsip
musywarah
Dalam
sebuah hadist nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak melakukan
musyawarah. Beliau melakukan hal ini karena prinsip musyawarah adalah merupakan
suatu perintah Allah sebagaimana digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan
tegas menyebutkan perintah itu dalam surat Ali Imron ayat 159. Yang artinya
“…bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan
kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir ini apabila dijadikan sebagai suatu garis
hukum maka ia dapat dirumuskan sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib
bermusyawarah dengan para sahabat dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”.
Atau secara lebih umum”umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap
masalah kenegaraan’.
Kewajiban
ini terutama dibebankan kepada setiap penguasa/penyelenggara kekuasaan Negara
dalam melaksanakan kekuasaannya. Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan
melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dlam kehidupan
bernegara.
3. Prinsip
keadilan
Perkataan keadilan
bersumber dari Al Qur’an cukup banyak ayat Al qur’an yang menggambarkan tentang
keadilan. Dalam surat An Nisaa ayat 135, Dapat dtarik tiga
garis hukum dari ayat tersebut, yaitu: (1). Menegakkan keadilan adaah kewajiban
orang-orang yang berima; (2). Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan
menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil; (3). Munisia
dilarang mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan kebenaran.
Dalam ayat lain Allah
mengulangi lagi kewajiban manusia menegakkan keadilan dan menjadi saksi yang
adil. Ayat ini tercantum dalam surat Al maidahayat 8. Marsel A
Boisard menegaskan bahwa: dalam doktrin islam keadilan merupakan gerak dari
nilai-nilai yang pokok. Maka keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat
penting dalam Al Qur’an. Apabila prinsip keadilan dikaitkan dengan nomokrasi
islam, maka ia harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan Negara. Fungsi
itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu
pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan yaitu:
a) kewajiban menerapkan
kekuasaan Negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali
harus mendapatkan nikmat.
b) Keadilan yang timbul
dari kekuasaan Negara dalam bidang politik dan pemerintahan semua rakyat harus
dapat memperoleh hak-haknya secara adil tanpa diskriminasi.
c) Kewajiban menerapkan
kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.
4. Prinsip
persamaan
Prinsip
persamaan dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas. Mencakup persamaan
dalam segala bidang kehidupan. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan
akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua manusia tanpa
memandang kedudukannya. Prinsip ini telah ditegakkan oleh Rasul Muhammad
sebagai kepala Negara Madinah, ketika ada pihak yang menginginkan dispensasi
karena tersangka berasal dari kelompok elit. Nabi berkata dalam hal tersebut:
Demi Allah seandainya Fatimah putriku mencuri tetap akan kupotong
tangannya:” Hadist diatas menunjukkan bahwa hukum harus dilaksanakan
terhadap siapa saja, tanpa memandang latar belakang keturunan atau
kedudukannya.
5. Prinsip
pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
Dalam
nomokrasi islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi
sepenuhnya. Karena itu, dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting
yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap
hak-hak tersebut. Prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar yang
dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu: (1). Persamaan
manusia, (2). Martabat manusia (3). Kebebasan manusia, dalam persamaan manusia
sebagaimana ytelah dijelaskan dalam paragraph yang lalu Al Qur’an telah
menggariskan dan menetapkan suatu status atau kedudukan yang sama bagi semua
manusia. Karena itu Al Qur’an menentang dan menolak setiap bentuk perlakuan dan
sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip persamaan, seperti diskriminasi
dalam segala bidang kehidupan, feodalisme, kolonialisme, dan lain.lain.
6. Prinsip
peradilan bebas
Prinsip
ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi islam
seseorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang
diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan
dan persamaan terhadap siapapun. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam
bukan hanya sekedar ciri bagi suatu Negara hukum, tetapi juga merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan
persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Dalam
nomokrasi islam, hakim memiiki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun.
Hakim bebas pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu
kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam penegakan hukum. Prinrip peradilan
bebas dalam nomokrasi islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum islam,
Jiwa Al Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim
wajib memperhatikan pula prinsip amanah.
Karena
kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah suatu amanah dari rakyat
kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Sebelum memutuskan ia
pun harus bermusyawarah agar dicapai putusan yang seadil-adilnya. Putusan yanga
adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas.
7. Prinsip
perdamaian
Nomokrasi
islam harus ditegakkan atas prinsip perdamaian. Hubungan dengan Negara-negara
lain harus djalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap
permusuhan atau perang merupakan suatu yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang
hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela
diri. Al Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak
lain memulai lebih dahulu melancarkan.
8. Prinsip
kesejahteraan
Prinsip
kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan social
dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat. Tugas itu dibebankan
kepada penyelenggara Negara dan masyarakat. Pengertian keadilan social dalam
nomokrasi islam bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan
saja. Akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh
rakyat. Negara berkewajiabn memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan
menyediakan jaminan social untuk mereka yang kurang atau tidak mampu.
9. Prinsip
ketaatan rakyat
Prinsip ketaatan rakyat mengandung makna bahwa seluruh
rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Sejauh mana prinsip ini
mengikat rakyat ? sarjana hukum islam sependapat bahwa kewajiban rakyat untuk
mentaati penguasa atau pemerintah adalah sepanjang penguasa atau pemerintah itu
menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi, atau dengan perkataan lain penguasa atau
pemerintah tidak bersikap dzalim (tiran atau otoriter/dictator) selama itu pula
rakyat wajib taat dan tunduk kepada penguasa atau
2.2.2 Nomokrasi sekuler atau siyasah aqliyah
nomokrasi sekuler atau konsep negara hukum Rule of Law adalah konsep negara
yang menekankan unsur pertama yaitu :
1. Supremasi Hukum
2. Persamaan di
hadapan hukum
3. Konstitusi yang
di dasarkan atas hak-hak perorangan.
Ciri yang menonjol dari konsep rule of law ini ialah ditegakkannya
hukum yang adil dan tepat yang
hukumannya bersumber pada putusan-putusan hakim atau yurisprudensi yang
mengikat secara umum. Oleh karena itu semua orang kedudukannya sama dihadapan
hukum, maka peradilan umum dianggap cukup untuk mengadili semua perkara
termasuk perkara perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Selain itu dalam
negara yang menrapkan konsep ini memisahkan antara negara dan agama secara
mutlak, karena hukumnya lebih menekankan kepada kepentingan manusia baik secara
politik dan secara privat.
Jadi melihat uraian tentang konsep negara hukum secara nomokrasi sekuler
dan Nomokrasi Islam yang paling tepat untuk digunakan dalam konsep negara hukum
dalam Islam adalah konsep yang memkai Nomokrasi Islam, khusunya untuk negara
Indonesia. Karena didalam negara Indonesia selain dilihat dari penduduknya yang
mayoritas beragama islam, tetapi didalam kosep Nomokrasi Islam ini juga
terdapat pengakuan dan perlidnungan terhadap HAM yang sesuai dengan dasar
negara Indonesia itu sendiri yakni Pnacasila.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Melihat pendapat dari Ibnu Khaldun bahwa dalam malk siyasi
ada dua macam bentuk negara hukum dalam Islam, yaitu Siyasah diniyah
yang dapat diterjemahkan sebagai nomokrasi Islam, dan siyasah aqliyah yang dapat diartikan sebagai
nomokrasi sekuler. Konsep dari Nomokrasi
islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai
berikut:
1.
Prinsip Kekuasaan sebagai amanah
2. Prinsip
Musyawarah,
3. Prinsip
Keadilan;
4. Prinsip
Persamaan;
5. Prinsip
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
6. Prinsip
peradilan bebas;
7. Prinsip
perdamaian,
8. Prinsip
kesejahteraan;
9. Prinsip
ketaatan rakyat.
Sedangkan
dari Siyasah diniyah atau nomokrasi sekuler negara yang menekankan unsur pertama yaitu :
1. Supremasi Hukum
2. Persamaan di
hadapan hukum
3.
Konstitusi yang di dasarkan atas hak-hak
perorangan
Konsep
Negara hukum secara konseptual dan implementasinya dapat dikatakan hampir sama
yang intinya segala tindak-tanduk warga Negara dan pemerintah harus berdasarkan
hukum, namun demikian konsep nomokrasi islam sebagai konsep Negara hukum
menurut islam memberikan pengaturan lebih detail dan lebih rinci sehingga dapat
dikatakan nomokrasi islam adalah sebagai konsep Negara hukum yang tepat untuk
dianut dalam konsep Negara hukum modern.
DAFATAR PUSTAKA
1.
Qardhawy,
Yusuf. Fiqh Negara, (Jakarta: Robbani Press, 1999 cetakan kedua).
2.
Wulandari,
Retno. Negara Hukum dilihat dari segi Hukum Islam, (Jakarta: Jurnal
Fakultas Hukum Tri Sakti, 2001)
3.
Permono,
Saiful Hadi. Islam Dalam Lintasan Sejarah Perpolitikan, (Surabaya: CV.
Aulia 2004, cetakan 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar