Jumat, 23 Maret 2018

Hukum dan HAM Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Membicarakan hak asasi manusia (HAM) berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. Ham, ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan atas eksistensi manusia menandakan bahwa manusia sebagai makhluk hidup adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT patut memperoleh apresiasi secara positif.[1]
Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut. Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari negara mempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya. 
Standar HAM Internasional dibentuk dan dikembangkan dalam berbagai forum internasional. Proses pembentukan standar ini dilakukan oleh perwakilan negara-negara dalam forum internasional melalui proses yang panjang dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Proses pembentukan ini tidak hanya membahas bentuk dan substansi dari rancangan deklarasi dan perjanjian yang akan disepakati tetapi juga dibahas secara detail pasal per pasal dan kata perkata dari isi perjanjian yang kemudian disepakati menjadi perjanjian internasional oleh negara-negara.
Hukum hak asasi manusia internasional, terdiri atas hard law dan soft law.Yang termasuk dalam hard law adalah berbagai instrumen seperti piagam, kovenan, konvensi, protokol, statuta dan lain-lain. Sementara itu yang disebut sebagai soft law adalah deklarasi, resolusi, komentar umum dan lain-lain.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional?
2.      Apa saja Wujud dari Hukum Internasional?
3.      Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia (HAM) dan Latar Belakang apa yang Muncul dalam HAM Internasioanal?
4.      Bagaimana Sejarah HAM masuk dalam Hukum Internasional?
5.      Apa Saja Pengaturan HAM dalam Hukum Internasional?
6.      Apa isi Materi PokokUniversal Declaration of Human Rights?
1.3 Tujuan dan Manfaat Makalah
1.      Untuk mengetahui apa itu Hukum Internasional
2.      Untuk mengetahui perwujudan dari suatu Hukum Internasional
3.      Untuk mengetahui HAM dari segi Internasional dan bisa menjelaskan latar belakang dari munculnya HAM Internasional.
4.      Untuk mengetahui sejarah singkat suatu HAM masuk dalam Hukum Internasional.
5.      Untuk mengetahui suatu Pengaturan HAM dalam Hukum Internasiona.
6.      Untuk mengetahui isi Materi PokokUniversal Declaration of Human Rights.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Internasional
            Secara teminologis, penggunaan istilah hukum Internasional mengalami fase yang panjang sampai istilah ini digunakan dan diesepakati oleh para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa kelahiran hukum Internasional merupakan ilmu tua yang sampai saat ini berlaku dan digunakan. Hal itu juga terlihat dari penggunaan istilah hukum Internasional yang banyak sekali penguraiannya.[2]
            Pengertian hukum Internasional yang lazim disebut sekarang ini adalah hukum yang mengatur antara  negara yang satu dengan yang lain, antara negara dengan organisasi Internasional yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara dana tau lembaga Internasional yang bersangkutan. Di dalam hukum Internasional yang diutamakan pada hubungan antar negara bukan hubungan antara bangsa-bangsa, karena itu bukan hukum antar bangsa.[3]
            Pengertian hukum Internasional menurut John O’Brien menggemukakan bahwa hukum Internasional adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hubungan antar suatu negara. Tetapi dalam hal ini pengertian hukum Internasional yang tepat adalah menurut Ransisco Suares yang menggemukakan bahwa hukum Internasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh manusia di dalam negara-negara atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama dalam antar negara. [4]



2.2 Wujud dari Hukum Internasional
Kemudian di dalam hukum Internasional ada tiga bagian perwujudan yang lebih simpel dan praktis, yaitu hukum Internasioanal umum atau universal, hukum Internasional regional dan hukum Internasional khusus.
1.      Hukum Internasional secara umum atau universal adalah hukum Internasioanal yang berlaku secara umum atau universal di seluruh dunia terhadap semua atau bagian terbesar subjek-subjek hukum Internasioanal pada umumnya dan negara pada khususnya. Dalam hukum Internasional semacam ini kewajiban setiap negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan kesamaan derajat atas sesame manusia, kewajiban setiap negara untuk menghormati hak asasi manusia, hak dan kedaulatan setiap negara atas sumber daya alam yang terdapat di dalam wilyahnya dan masih bnayak lagi.
2.      Hukum Internasioal regional adalah hukum Internasioanl yang hanya berlaku dalam ruang lingkup yang lebih terbatas, yaitu dalam suatu region atau kawasan tertentu. Contohnya adalah dalam area di kawasan Asia Tenggara dalam kerangka ASEAN.
3.      Hukum Internasional khusus adalah hukum Internasioanal yang dicirikan oleh subjek-subjek hukum Internasioanl yang tunduk atau yang menjadi pihak di dalamnya tanpa memandang di kawasan tempat subjek-subkjek hukum itu berada. Bentuk kaidah dalam hukum Internasional sperti ini bisa dalam bentuk perjanjian Internasional antar dua atau lebih negara yang berbeda dalam dua atau lebih kawasan dunia. Contohnya adalah perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat tentang kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi.[5]
Kemuduian dalam hukum Internasional terdapat suatu subjek hukum dalam hal ini subjek hukum Internasional ialah segala sesuatu yang mempunyai hak dam kewajiban, yang ditimbulkan oleh hubungan Internasional, dan subjek hukum Internasioanal adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum Internasional. Subjek hukum Internasional diantaranya sebagai berikut :
1.      Negara
2.      Organisasi Internasional
3.      Hak asasi manusia orang perseorangan
4.      Tahta suci vatikan
5.      Palang merah Internasional
6.      Pemberontak dan pihak yang bersengketa[6]
2.3 PengertiaN Hak Asasi Manusia (HAM) dan Latar Belakang Munculnya HAM Internasioanal
            Dalam kamus besar Hukum pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhuan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[7]
            Secara filosofis gagasan HAM dilatarbelakangi oleh konsep hubungan sebab akibat antara hak dan kewajiban. Hubungan itu secara filosofis diilustrasikan bahwa setiap individu memiliki hak asasi dalam harkat dan martabat untuk mendapatkan keadilan. Ide HAM dalam hal ini muncul setelah terjadinya Perang Dunia II sebagai usaha untuk mendapatkan perlindungan hak-hak dasar di tengah berbagai kemungkinan dalam pentas politik Nasional[8].
            Dalam presfektif sejarah, hukum HAM pada dua ketentuan Internasional sebagai turunan dari Universal Declaration Of  Human Rights, yaitu konvensi Internasioanal bagi perlindungan Hak Ekonomi sosial, dan Budaya pada tanggal 23 Maret 1976 dan konvensi Internasioanal Perlindungan hak Sipil dan Politik pada tanggal 3 Januari 1976.[9]
2.4 Sejarah HAM masuk dalam Hukum Internasional
            Pembentukan pengadilan Internasional Nuremberg dan Tokyo telah mendudukkan individu sebagai subjek hukum yang dituntut atas kejahatan perang yang dilakukannya pada perang dunia I. Selanjutnya individu dalam hukum Internasional hak asasi manusia juga dapat membela hak-haknya secara langsung yang pada awalnya berlaku menurut hukum masyarakat  Eropa dalam konvensi Eropa.
            Kepentingan individu mulai terasa memerlukan perlindungan terhadap pemerintahannya. Individu memerlukan kebebasan dari campur tangan pemerintahannya. Individu menuntut hak-hak yang diperlukan sesuai dengan martabat manusianya baik sebagai orang perseorangan maupun sebagai kesatuan. Semua perkembangan tersebut memberikan harapan bagi HAM, walaupun hukum Internasioanal tidak terlepas dengan kepentingan politik negara.[10]
            Dikatakan harapan yang besar muncul karena hukum Internasional hak asasi manusia secara konsisten mengatur kewajiban Internasional bagi semua negara untuk mempromosikan, menghormati, melindungi, memfasilitasi dan menyediakan hak sipil, hak politik hak ekonomi, sosial, budaya dan budaya setiap klompok. Pada tahun 1777 di tetapkan Declaration of Rights oleh Virginia di Amerika Utara yang merupakan perumusan HAM pertama negara Anglo Saxon.
Atas pengaruh paham yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat pada tahun 1789, Prancis menetapka Declaration des Droits de I’home et du Citoyen, yang dianggap sebagai bagian dari Undang-undang dasarnya. Deklarasi itu berisi 17 pasal yang menetapkan HAM dan warga negara. Meniru tata perkembangan di Prancis, sejak tahun 1789 HAM di tetapkan di hampir semua negara. UUD Indonesia juga menetapkan beberapa HAM di dalamnya pada pasal 27-34. [11]
2.5 Pengaturan HAM dalam Hukum Internasional
            Hukum Internasional memang telah lama mengatur hak dan kewajiban individu, tetapi pengaturan masalah HAM dalam hukum Internasional belum lama. Setelah terjadinya perang Dunia II, timbul kesadaran bahwa penghormatan atas HAM sangat penting untuk menjamin agar orang dapat hidup sesuai dengan martabat manusianya. Untuk kepentingan perdamaian diharapkan semua negara untuk menghormati HAM. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila PBB yang membentuk pada akhir perang Dunia II, dan menetapkan dalam piagam pendiriannya dengan tujuan untuk mencapai kerja sama Internasional dalam mempromosikan HAM dan mendorong penghormatan HAM dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa suatu pembedaan.
            Dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan HAM pada tahun 1948 Majelis Umum PBB berhasil menetapkan Universal Declaration Of Human Rights. Dalam keputusan tersebut terdiri dari 30 pasal yang dirumuskan berbagai macam HAM, baik HAM klasik maupun HAM sosial. Pengaturan HAM dalam tataran Internasional sesudah diterapkan Deklarasi Universal tentang HAM berkembang secara regional, khusus untuk bidang kehidupan tertentu dan dan secara universal. Pengaturan HAM juga berkembang dalam hukum Internasional yang mengatur bidang khusus. Sebagi contoh lima konvensi yang disepakati dalam organisasi Internasional adalah:
1.      Freedom of Association and Proctection of the right to Organize Convention 1948
2.      The Right to Organise and Collective Bergaining Convention 1949
3.      The Equal Remuneration Convention 1951
4.      The Abolition of Forced Labour Convention 1957
5.      The Discrimination Conventio 1958
Gambaran keseluruhan pengaturan HAM dalam Hukum Internasional antara lain dalam Human Rights, a Complication of International Instruments yang diterbitkan oleh Centre for Human Rights Geneva. Sekalian telah mencatat banyak keputusan yang telah disepakati, kumpulan itu tidak mencakup semua pengaturan HAM dalam hukum Internasional yang ada. Dampak pengaturan dalam hukum Internasional yaitu pengakuan dan penghormatan HAM untuk melidnungi kepentingan individu terhadap tindakan sewenag-wenang pemerintahannya. Dengan perlindungan itu, individu dapat hidup sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. HAM diatur, diawasi pelaksanannya, dan orang yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi oleh masyarakat Internasional. [12]
2.6 Materi Pokok Universal Declaration of Human Rights
            Secara umum materi utama tentang HAM terdapat pada Deklarasi HAM. Secara historis pada tanggal 10 Desember 1948, tujuh belas majelis Umum PBB menerima dan memproklamasika Deklarasi Universal tantang hak-hak asasi manusia, yang teks lengkapnya dibuat dalam Bahasa Inggris dan dalam Bahasa lainnya. Deklarasi tersebut menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan HAM sebagai standar umum untuk mencapai keberhasialan bagi semua rakyat dan semua negara.[13]
            Deklarasi tersebut terdiri dari 30 pasal yang menyerukan agar rakyat menggalakkan dan menjamin pengakuan yang efektif dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan yang telah di tetapakn dalam deklarasi. Materi pokok Universal Declaration of Human Rights diantaranya:
1.      Pasal 1 dan 2 Deklarasi menjelaskan  dan menegaskan bahwa semua orang dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama dan berhak atas semua hak dan kebebasan sebagaimana yang ditetapkan oleh Deklarasi, tanpa membeda-bedakan baik dari segi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, maupun yang lain atau kedudukan yang lain.
2.      Pasal 3 sampai pasal 21 menempatkan hak-hak sipil dan politik yang menjadi hak semua orang.[14]
3.      Pasal 22 samapai pasal 27 beriskan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi hak bagi semua orang.[15]



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Pengertian hukum Internasional yang lazim disebut sekarang ini adalah hukum yang mengatur antara  negara yang satu dengan yang lain, antara negara dengan organisasi Internasional yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara dana tau lembaga Internasional yang bersangkutan. Kemudian di dalam hukum Internasional ada tiga bagian perwujudan yang lebih simpel dan praktis, yaitu hukum Internasioanal umum atau universal, hukum Internasional regional dan hukum Internasional khusus.
            Secara filosofis gagasan HAM dilatarbelakangi oleh konsep hubungan sebab akibat antara hak dan kewajiban. Hubungan itu secara filosofis diilustrasikan bahwa setiap individu memiliki hak asasi dalam harkat dan martabat untuk mendapatkan keadilan. Ide HAM dalam hal ini muncul setelah terjadinya Perang Dunia II sebagai usaha untuk mendapatkan perlindungan hak-hak dasar di tengah berbagai kemungkinan dalam pentas politik Nasional.
            Gambaran keseluruhan pengaturan HAM dalam Hukum Internasional antara lain dalam Human Rights, a Complication of International Instruments yang diterbitkan oleh Centre for Human Rights Geneva. Sekalian telah mencatat banyak keputusan yang telah disepakati, kumpulan itu tidak mencakup semua pengaturan HAM dalam hukum Internasional yang ada. Dengan perlindungan itu, individu dapat hidup sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. HAM diatur, diawasi pelaksanannya, dan orang yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi oleh masyarakat Internasional.


DAFTAR PUSTAKA
Supriyadi, Dedi,  Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), Bandung: CV Pustaka Setia, 2013
Sugiarto, Umar Said, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017
Trijono, Rachmat, Kamus Hukum, Jakarta: Pustaka Kemang, 2016
Istanto, F. Sugeng, Aspek Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional dalam majalah Simbur Cahaya, Mei 1998
Deklarasi PBB tentang HAM
El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
El Muhtaj, Madja, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada, 2008.



[1] Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. (Jakarta: Prenada Media Group, 2009).
[2] Dedi Supriyadi, Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013) hlm 1
[3] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika, 2017) hlm
[4] Dedi Supriyadi, Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013) hlm 16
[5] Ibid,. hlm 21-23
[6] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika, 2017) hlm288
[7] Rachmat Trijono, Kamus Hukum, (Jakarta: Pustaka Kemang, 2016) hlm 70
[8] Madja El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada).hlm
[9] Dedi Supriyadi, Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013) hlm 224
[10] F. Sugeng Istanto, Aspek Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional dalam majalah Simbur Cahaya No. 07 tahun III, Mei 1998. Hlm 1
[11] Dedi Supriyadi, Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013) hlm 231-232
[12] Ibid,. hlm 233-236
[13] Ibid,. hlm 236
[14] Deklarasi PBB tentang HAM
[15] Ibid,. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stratifikasi Sosial

 Latar Belakang Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu...