BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Membicarakan hak asasi manusia (HAM)
berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. Ham, ada bukan karena diberikan
oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai
manusia. Pengakuan atas eksistensi manusia menandakan bahwa manusia sebagai
makhluk hidup adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT patut memperoleh
apresiasi secara positif.[1]
Secara
internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh
masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai
peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan,
perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk
teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum
internasional tersebut. Dalam
HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara
atau pejabat negara sebagai
bagian dari negara mempunyai
kewajiban dalam lingkup
internasional untuk melindungi
warga negara beserta harta bendanya.
Standar
HAM Internasional dibentuk dan dikembangkan dalam berbagai forum internasional.
Proses pembentukan standar ini dilakukan oleh perwakilan negara-negara dalam
forum internasional melalui proses yang panjang dan dalam kurun waktu yang
cukup lama. Proses pembentukan ini tidak hanya membahas bentuk dan substansi
dari rancangan deklarasi dan perjanjian yang akan disepakati tetapi juga
dibahas secara detail pasal per pasal dan kata perkata dari isi perjanjian yang
kemudian disepakati menjadi perjanjian internasional oleh negara-negara.
Hukum hak asasi manusia
internasional, terdiri atas hard
law dan soft law.Yang termasuk dalam hard law adalah berbagai instrumen seperti
piagam, kovenan, konvensi, protokol, statuta dan lain-lain. Sementara itu yang
disebut sebagai soft law adalah deklarasi, resolusi, komentar
umum dan lain-lain.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional?
2.
Apa saja Wujud dari Hukum Internasional?
3.
Apa
yang dimaksud Hak Asasi Manusia (HAM) dan Latar Belakang apa yang Muncul dalam
HAM Internasioanal?
4.
Bagaimana Sejarah HAM
masuk dalam Hukum Internasional?
5.
Apa
Saja Pengaturan HAM dalam Hukum Internasional?
6.
Apa isi Materi
PokokUniversal Declaration of Human Rights?
1.3 Tujuan dan
Manfaat Makalah
1.
Untuk mengetahui apa itu Hukum Internasional
2.
Untuk mengetahui perwujudan dari suatu Hukum
Internasional
3.
Untuk mengetahui HAM dari segi Internasional
dan bisa menjelaskan latar belakang dari munculnya HAM Internasional.
4.
Untuk mengetahui sejarah singkat suatu HAM
masuk dalam Hukum Internasional.
5.
Untuk mengetahui suatu Pengaturan HAM dalam Hukum Internasiona.
6.
Untuk
mengetahui isi
Materi PokokUniversal Declaration of Human Rights.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Internasional
Secara
teminologis, penggunaan istilah hukum Internasional mengalami fase yang panjang
sampai istilah ini digunakan dan diesepakati oleh para ahli. Hal ini
menunjukkan bahwa kelahiran hukum Internasional merupakan ilmu tua yang sampai
saat ini berlaku dan digunakan. Hal itu juga terlihat dari penggunaan istilah
hukum Internasional yang banyak sekali penguraiannya.[2]
Pengertian hukum
Internasional yang lazim disebut sekarang ini adalah hukum yang mengatur
antara negara yang satu dengan yang
lain, antara negara dengan organisasi Internasional yang menimbulkan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban terhadap negara dana tau lembaga Internasional yang
bersangkutan. Di dalam hukum Internasional yang diutamakan pada hubungan antar
negara bukan hubungan antara bangsa-bangsa, karena itu bukan hukum antar
bangsa.[3]
Pengertian hukum
Internasional menurut John O’Brien menggemukakan bahwa hukum Internasional
adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hubungan antar suatu negara. Tetapi
dalam hal ini pengertian hukum Internasional yang tepat adalah menurut Ransisco
Suares yang menggemukakan bahwa hukum Internasional adalah hukum yang berlaku
untuk seluruh manusia di dalam negara-negara atas dasar hukum manusia demi
kesejahteraan bersama dalam antar negara. [4]
2.2 Wujud dari Hukum Internasional
Kemudian di dalam hukum Internasional ada tiga bagian perwujudan yang
lebih simpel dan praktis, yaitu hukum Internasioanal umum atau universal, hukum
Internasional regional dan hukum Internasional khusus.
1.
Hukum
Internasional secara umum atau universal adalah hukum Internasioanal yang
berlaku secara umum atau universal di seluruh dunia terhadap semua atau bagian
terbesar subjek-subjek hukum Internasioanal pada umumnya dan negara pada
khususnya. Dalam hukum Internasional semacam ini kewajiban setiap negara
menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan kesamaan derajat atas sesame manusia,
kewajiban setiap negara untuk menghormati hak asasi manusia, hak dan kedaulatan
setiap negara atas sumber daya alam yang terdapat di dalam wilyahnya dan masih
bnayak lagi.
2.
Hukum
Internasioal regional adalah hukum Internasioanl yang hanya berlaku dalam ruang
lingkup yang lebih terbatas, yaitu dalam suatu region atau kawasan tertentu. Contohnya
adalah dalam area di kawasan Asia Tenggara dalam kerangka ASEAN.
3.
Hukum
Internasional khusus adalah hukum Internasioanal yang dicirikan oleh
subjek-subjek hukum Internasioanl yang tunduk atau yang menjadi pihak di
dalamnya tanpa memandang di kawasan tempat subjek-subkjek hukum itu berada.
Bentuk kaidah dalam hukum Internasional sperti ini bisa dalam bentuk perjanjian
Internasional antar dua atau lebih negara yang berbeda dalam dua atau lebih
kawasan dunia. Contohnya adalah perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat
tentang kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi.[5]
Kemuduian dalam hukum Internasional terdapat suatu subjek hukum
dalam hal ini subjek hukum Internasional ialah segala sesuatu yang mempunyai
hak dam kewajiban, yang ditimbulkan oleh hubungan Internasional, dan subjek
hukum Internasioanal adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum
Internasional. Subjek hukum Internasional diantaranya sebagai berikut :
1.
Negara
2.
Organisasi
Internasional
3.
Hak
asasi manusia orang perseorangan
4.
Tahta
suci vatikan
5.
Palang
merah Internasional
6.
Pemberontak
dan pihak yang bersengketa[6]
2.3 PengertiaN Hak Asasi Manusia (HAM) dan Latar Belakang Munculnya
HAM Internasioanal
Dalam kamus besar
Hukum pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhuan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.[7]
Secara filosofis
gagasan HAM dilatarbelakangi oleh konsep hubungan sebab akibat antara hak dan
kewajiban. Hubungan itu secara filosofis diilustrasikan bahwa setiap individu
memiliki hak asasi dalam harkat dan martabat untuk mendapatkan keadilan. Ide
HAM dalam hal ini muncul setelah terjadinya Perang Dunia II sebagai usaha untuk
mendapatkan perlindungan hak-hak dasar di tengah berbagai kemungkinan dalam
pentas politik Nasional[8].
Dalam presfektif
sejarah, hukum HAM pada dua ketentuan Internasional sebagai turunan dari
Universal Declaration Of Human Rights,
yaitu konvensi Internasioanal bagi perlindungan Hak Ekonomi sosial, dan Budaya
pada tanggal 23 Maret 1976 dan konvensi Internasioanal Perlindungan hak Sipil
dan Politik pada tanggal 3 Januari 1976.[9]
2.4 Sejarah HAM masuk dalam Hukum Internasional
Pembentukan
pengadilan Internasional Nuremberg dan Tokyo telah mendudukkan individu sebagai
subjek hukum yang dituntut atas kejahatan perang yang dilakukannya pada perang
dunia I. Selanjutnya individu dalam hukum Internasional hak asasi manusia juga
dapat membela hak-haknya secara langsung yang pada awalnya berlaku menurut
hukum masyarakat Eropa dalam konvensi
Eropa.
Kepentingan
individu mulai terasa memerlukan perlindungan terhadap pemerintahannya.
Individu memerlukan kebebasan dari campur tangan pemerintahannya. Individu menuntut
hak-hak yang diperlukan sesuai dengan martabat manusianya baik sebagai orang
perseorangan maupun sebagai kesatuan. Semua perkembangan tersebut memberikan
harapan bagi HAM, walaupun hukum Internasioanal tidak terlepas dengan
kepentingan politik negara.[10]
Dikatakan harapan
yang besar muncul karena hukum Internasional hak asasi manusia secara konsisten
mengatur kewajiban Internasional bagi semua negara untuk mempromosikan,
menghormati, melindungi, memfasilitasi dan menyediakan hak sipil, hak politik
hak ekonomi, sosial, budaya dan budaya setiap klompok. Pada tahun 1777 di
tetapkan Declaration of Rights oleh Virginia di Amerika Utara yang
merupakan perumusan HAM pertama negara Anglo Saxon.
Atas pengaruh paham yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat
pada tahun 1789, Prancis menetapka Declaration des Droits de I’home et du
Citoyen, yang dianggap sebagai bagian dari Undang-undang dasarnya.
Deklarasi itu berisi 17 pasal yang menetapkan HAM dan warga negara. Meniru tata
perkembangan di Prancis, sejak tahun 1789 HAM di tetapkan di hampir semua
negara. UUD Indonesia juga menetapkan beberapa HAM di dalamnya pada pasal
27-34. [11]
2.5 Pengaturan HAM dalam Hukum Internasional
Hukum
Internasional memang telah lama mengatur hak dan kewajiban individu, tetapi
pengaturan masalah HAM dalam hukum Internasional belum lama. Setelah terjadinya
perang Dunia II, timbul kesadaran bahwa penghormatan atas HAM sangat penting
untuk menjamin agar orang dapat hidup sesuai dengan martabat manusianya. Untuk
kepentingan perdamaian diharapkan semua negara untuk menghormati HAM. Oleh
karena itu, tidak mengherankan apabila PBB yang membentuk pada akhir perang
Dunia II, dan menetapkan dalam piagam pendiriannya dengan tujuan untuk mencapai
kerja sama Internasional dalam mempromosikan HAM dan mendorong penghormatan HAM
dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa suatu pembedaan.
Dalam
mempromosikan dan mendorong penghormatan HAM pada tahun 1948 Majelis Umum PBB
berhasil menetapkan Universal Declaration Of Human Rights. Dalam
keputusan tersebut terdiri dari 30 pasal yang dirumuskan berbagai macam HAM,
baik HAM klasik maupun HAM sosial. Pengaturan HAM dalam tataran Internasional
sesudah diterapkan Deklarasi Universal tentang HAM berkembang secara regional,
khusus untuk bidang kehidupan tertentu dan dan secara universal. Pengaturan HAM
juga berkembang dalam hukum Internasional yang mengatur bidang khusus. Sebagi
contoh lima konvensi yang disepakati dalam organisasi Internasional adalah:
1.
Freedom
of Association and Proctection of the right to Organize Convention 1948
2.
The
Right to Organise and Collective Bergaining Convention 1949
3.
The
Equal Remuneration Convention 1951
4.
The
Abolition of Forced Labour Convention 1957
5.
The Discrimination
Conventio 1958
Gambaran keseluruhan pengaturan HAM dalam Hukum Internasional
antara lain dalam Human Rights, a Complication of International Instruments yang
diterbitkan oleh Centre for Human Rights Geneva. Sekalian telah mencatat
banyak keputusan yang telah disepakati, kumpulan itu tidak mencakup semua
pengaturan HAM dalam hukum Internasional yang ada. Dampak pengaturan dalam
hukum Internasional yaitu pengakuan dan penghormatan HAM untuk melidnungi
kepentingan individu terhadap tindakan sewenag-wenang pemerintahannya. Dengan
perlindungan itu, individu dapat hidup sesuai dengan martabatnya sebagai
manusia. HAM diatur, diawasi pelaksanannya, dan orang yang melakukan
pelanggaran dikenai sanksi oleh masyarakat Internasional. [12]
2.6 Materi Pokok Universal Declaration of Human Rights
Secara umum materi
utama tentang HAM terdapat pada Deklarasi HAM. Secara historis pada tanggal 10
Desember 1948, tujuh belas majelis Umum PBB menerima dan memproklamasika
Deklarasi Universal tantang hak-hak asasi manusia, yang teks lengkapnya dibuat
dalam Bahasa Inggris dan dalam Bahasa lainnya. Deklarasi tersebut menjadi
tonggak sejarah bagi perkembangan HAM sebagai standar umum untuk mencapai
keberhasialan bagi semua rakyat dan semua negara.[13]
Deklarasi tersebut
terdiri dari 30 pasal yang menyerukan agar rakyat menggalakkan dan menjamin
pengakuan yang efektif dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan yang telah
di tetapakn dalam deklarasi. Materi pokok Universal Declaration of Human
Rights diantaranya:
1.
Pasal
1 dan 2 Deklarasi menjelaskan dan
menegaskan bahwa semua orang dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama dan
berhak atas semua hak dan kebebasan sebagaimana yang ditetapkan oleh Deklarasi,
tanpa membeda-bedakan baik dari segi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pandangan politik, maupun yang lain atau kedudukan yang lain.
2.
Pasal
3 sampai pasal 21 menempatkan hak-hak sipil dan politik yang menjadi hak semua
orang.[14]
3.
Pasal
22 samapai pasal 27 beriskan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi
hak bagi semua orang.[15]
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pengertian hukum
Internasional yang lazim disebut sekarang ini adalah hukum yang mengatur
antara negara yang satu dengan yang
lain, antara negara dengan organisasi Internasional yang menimbulkan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban terhadap negara dana tau lembaga Internasional yang
bersangkutan. Kemudian di dalam hukum Internasional ada tiga bagian perwujudan
yang lebih simpel dan praktis, yaitu hukum Internasioanal umum atau universal,
hukum Internasional regional dan hukum Internasional khusus.
Secara filosofis
gagasan HAM dilatarbelakangi oleh konsep hubungan sebab akibat antara hak dan
kewajiban. Hubungan itu secara filosofis diilustrasikan bahwa setiap individu
memiliki hak asasi dalam harkat dan martabat untuk mendapatkan keadilan. Ide
HAM dalam hal ini muncul setelah terjadinya Perang Dunia II sebagai usaha untuk
mendapatkan perlindungan hak-hak dasar di tengah berbagai kemungkinan dalam
pentas politik Nasional.
Gambaran
keseluruhan pengaturan HAM dalam Hukum Internasional antara lain dalam Human
Rights, a Complication of International Instruments yang diterbitkan oleh Centre
for Human Rights Geneva. Sekalian telah mencatat banyak keputusan yang
telah disepakati, kumpulan itu tidak mencakup semua pengaturan HAM dalam hukum
Internasional yang ada. Dengan perlindungan itu, individu dapat hidup sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. HAM diatur, diawasi pelaksanannya, dan
orang yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi oleh masyarakat Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyadi, Dedi, Hukum
Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), Bandung: CV Pustaka Setia,
2013
Sugiarto,
Umar Said, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017
Trijono, Rachmat, Kamus Hukum, Jakarta: Pustaka Kemang, 2016
Istanto, F. Sugeng, Aspek Hak Asasi Manusia dalam Hukum
Internasional dalam majalah Simbur Cahaya, Mei 1998
Deklarasi PBB tentang HAM
El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia.
Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
El Muhtaj,
Madja, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta:
PT RadjaGrafindo Persada, 2008.
[1] Majda
El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. (Jakarta: Prenada
Media Group, 2009).
[2] Dedi Supriyadi,
Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013) hlm 1
[3] Umar Said Sugiarto, Pengantar
Hukum Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika, 2017) hlm
[4] Dedi Supriyadi,
Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013) hlm 16
[7] Rachmat
Trijono, Kamus Hukum, (Jakarta: Pustaka Kemang, 2016) hlm 70
[8] Madja El
Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Jakarta:
PT RadjaGrafindo Persada).hlm
[9] Dedi Supriyadi,
Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013) hlm 224
[10] F. Sugeng
Istanto, Aspek Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional dalam majalah
Simbur Cahaya No. 07 tahun III, Mei 1998. Hlm 1
[11] Dedi Supriyadi,
Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013) hlm 231-232
[14] Deklarasi PBB
tentang HAM
[15] Ibid,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar