MAKALAH
KONSEP
“Strategi Meningkatkan Pelayanan Publik Oleh Badan
Pemasyarakatan Desa (BPD) di Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Kepala Desa
dengan Sistem E-Voting .”
Dosen
pembimbing :
Erfina
Faudatul Khilmi, S.H.,M.H
Disusun
oleh :
Musa Hidin : S20163022
FAKULTAS SYARIAH
PRODI HUKUM TATA NEGARA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia
adalah suatau negara yang menganut suatu sistem Demokrasi, dimana rakyatlah
yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatau
negara.[1]
Rkayatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Lalu
rakyatlah yang menentukan suatu tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan
pemerintahannya. Dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan atau
demokrasi biasa disebut sistem demokrasi perwakilan (Indirect democracy).
Agar suatu
wakil-wakil rayat atau wakil rakyat yang biasa disebut parlemen dapat bertindak
atas nama rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut harus ditentukan sendiri oleh
rakyat yang melalui pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian pemilihan umum
itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil
rakyat secara demokratis. Oleh karena itu bagi negara-negara yang menyebut diri
sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (general election) merupakan
unsur atau ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam
waktu-waktu tertentu.[2]
Peserta pemilihan
umum itu dapat bersifat kelembagaan atau perseorangan calon wakil rakyat.
Peserta pemilihan umum merupakan perorangan apabila yang dicalonkan adalah
bersifat pribadi. [3]Kegiatan
pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana
penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu dalam
rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan pemerintah untuk
menjamin terselenggaranya pennyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal
ketatanegaraan yang telah ditentukan.
Sesuai dengan
prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyatlah yang berdaualat, semua aspek
pennyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri harus juga dikembalikan kepada
rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap ha-hak asasi apabila
pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, memperlambat
pennyelenggaraan pemilihan umum tanpa ada persetujuan para wakil rakyat,
ataupun tidak melakun apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara
dengan baik.[4]
Dalam pelaksanaan
pemilu di Indonesia, sering kita jumpai bahwasannya dalam memilih suatu wakil
rakyat, entah itu dalam tingkat parlemen baik presiden, gubernur, bupati bahkan
kepala desa, biasanya menggunakan suatu sitem coblos. Dimana sistem coblos tersebut
cara menggunakannya adalah sudah tersedia suatu kertas atau selembar kertas
dengan bergambarkan nama calon wakil rakyat, kemudian ada paku atau jarum yang
digunakan untuk mencoblos kertas dengan gambar calon wakil rakyat tersebut.
Dikatakan surat suara itu tidak sah
apabila kertas bergambarkan calon wakil rakyat itu tidak tercoblos oleh paku
atau jarum yang disediakan dan sebaliknya. Nah dalam hal ini pemerintah
kabupaten Sidoarjo menilai bahwasannya pemilihan presiden, gubernur, bupati
bahkan kepala desa menggunakan cara coblos tersebut tidaklah efektif, karena
membutuhkan biaya yang banyak dalam mencetak suatu kertas bergambarkan calon
wakil rakyat, kemudian cara penghitungan suara yang relative lebih lama. Oleh
karena itu perlulah suatu perubahan pelayanan public pemilihan umum dalam
melakukan suatu pemilihan wakil rakyat dengan tidak mengeluarkan biaya yang
banyak serta penghitungannya yang cepat dan juga bisalah untuk dimulai pada
suatu pemilihan yang paling dasar yankni pemilihan kepala desa untuk melakukan
penguji cobaan, karena ruang lingkupnya yang relative kecil.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam latar belakang yang sudah
diuraikan diatas, dapat ditarik sebuah rumusan masalah, bahwasannya kebijakan
apa atau strategi pelayanan public seperti apa yang seharusnya dilakukan oleh
pemerintah Kabupaten Sidoarjo khususnnya Badan Permusyawaratan Desa dalam meningkatkan
pemilihan di suatu ruang lingkup masyarakat yang kecil yakni pemilihan kepala
desa agar tidak menimbulkan suatau biaya yang sangat banyak, dan perhitungan
suara dalam pemilihan kepala desa tersebut bisa terhitung dengan cepat dan
akurat?
BAB II
PEMBAHASAN
Pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik[5].
Tujuan dari pelayanan public sendiri juga diatur dalam Undang-Undnag No. 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana pasal 3 huruf b “terwujudnya sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan korporasi yang baik[6]”.
Untuk
mewujudkan layanan yang baik ataupun memperbaiki pelayanan di wilayah Kabupaten
maka bisa menggunakan teori good governance. Kedudukan daerah sangat strategis
dalam mempertahankan keutuhan bangsa sekaligus sebagai garda depan untuk
menciptkana Indonesia yang satu dan makmur secara lebih konkret[7].
Langkah Pemerintah kabupaten/kota guna mewujudkan good governance adalah
melakukan pembenahan terhadap kelembagaannya sendiri serta mengobati penyakit
yang diidapnya melalui inovasi-inovasi yang dilakukan. Model penyedian ruang
partisipasi masyarakat dalam pengaturan dan penyelenggaraan pelayanan publik
bisa dijadikan sebgai salah satu cara dan diharapkan akan mampu memberi
pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bertanggungjawab dalam proses
demokrasi yang sedang berjalan. Pemberian insentif kepada penyelenggara dan
pengguna pelayanan dapat dikembangkan melalui forum pelibatan para pihak dalam
ruang partisipasi masyarakat.[8]
Dalam rumusan masalah yang sudah ada
diatas, dapat dijelaskan bahwa untuk melakukan sebuah pembaharuan atau strategi
dalam ruang lingkup pelayanan public dalam pemilihan kepala desa, harus
diperlukan sebuah strategi untuk menjawabnya. Dalam hal ini pemerintahan
Kabupaten Sidoarjo khususunya Badan Permusyawaratan Desa dalam program untuk
pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengandeng atau bekerja
sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo untuk melakukan sebuah pemilihan
kepela desa dengan menggunakan sistem E-Voting dalam menentukan calon kepala
desa.
E-Voting terdiri
dari dua suku yakni ‘E’ dan ‘Voting’. Kata ‘E’ disini adalah Eelektronik yang
biasanya sebuah sitem yang bekerja dan dalam melakukannya menggunakan sebuah alat
elektronik seperti komputer. Sedangkan kata ‘Voting’ disini adalah suatu
pengambilan suara dari beberapa banyak orang untuk menentukan suatu pilihan
yang lebih banyak terhadap suara yang sudah diajukan oleh beberapa orang. Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa E-Voting adalah suatu pengambilan suara dengan
menggunakan bantuan alat elektronik seperti computer dalam menentukan pilihan
yang paling banyak terhadap suara yang masuk dengan kerja yang cepat.
Prinsip dan sifat
pemilihan kepala desa sendiri sudah tertera sacara tegas dalam pasal 31 dan
pasal 34 Undang-undang tentang Desa, yaitu pemilihan kepala desa dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan oleh
pemda[9].
Kemudian kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa dan pemilihan
kepala desa dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Badan Permusyawaratan Desa dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melakukan
suatu pelayanan public terhadap suatau pemilihan kepala desa dengan menggunakan
sistem E-Voting sangatlah efektif, karena E-Voting tersebut dirasa sangat
efisien dalam meminimalisir suatu pengeluaran biaya yang cukup banyak dalam
pemilihan kepala desa, dan juga cara kerjanya juga sangat cepat dalam
menentukan suatu pemilihan kepala desa oleh warga desa tersebut.
Dalam suatu
pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan menggunakan sistem E-Voting sudahlah
cukup memenuhi asas-asas pelayanan public yang terdapat dalam Undang-Undang No.
25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam pasal 4, diantaranya adalah asas
akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas adalah satu
prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan tidak hanya di
tingkat nasional, tapi juga lokal. Pelaksanaan prinsip akuntabilitas ini
sebenarnya tidak berjalan sendiri, namun dihubungkan juga dengan prinsip yang
lain seperti prinsip transparansi, efektifitas dan efisiensi, partisipasi
masyarakat, persamaan, responsivitas, pelaksanaan aturan hukum, konsensus
bersama dan visi strategis[10].
Dalam hal ini sistem E-Voting dalam
pelaksanaannya diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa yang membentuk suatu
anggota yang terdiri dari unsur perangkat desa, penggurus lembaga
kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dan tentunya oleh mahasiswa dari
Universitas Muhmmadiyah Sidoarjo. Oleh karena itu sistem E-Voting disini bisa
diakaui dan dipertanggungjawabkan atau sudah memenuhi standarisasi dari suatu
asas akuntabilitas.
Tidak hanya asas akuntabilitas
saja, tapi sistem E-Voting ini juga bisa masuk dalam asas kecepatan, kemudahan,
dan keterjangkauan. Dimana asas dalam sistem E-Voting tersebut para pihak
panitia bisa melakukan suatu perhitungan suara dengan cepat dengan menggunakan
alat elektronik seperti computer. Tidak hanya cepat, tetapi juga kemudahan
dalam proses pemilihan. Seperti pada gambar dibawah:
Keterangan:
1.
Pemilih verifikasi ktp nya ke petugas verifikasi
2.
Lalu, pemilih di beri smart card yang sudah di generator oleh
petugas generator
3.
Pemilih menuju bilik dan
memasukkan smart card ke card
reader agar dapat melalukan pemilihan calon kapala desa
4.
Setelah memilih akan muncul cetakan calon yang sudah di pilih
5.
Cetakan tersebut dimasukkan ke kotak audit
6.
Kemudian pemilih menuju petugas tinja untuk menjelupkan salah satu
jarinya sebagai tanda pelilih sudah
menentukan hak suaranya.
7.
Pilih boleh keluar area pemilihan[11]
Dan yang terakhir adalah asas kesamaan hak, dimana dalam tujuan
pelaksanaan E-Voting tersebut untuk menghindarkan dari kecurangan pemilih yang
curang dengan mengeluarkan hak pilihnya lebih dari satu kali seperti halnya
yang terjadi jika memakai sistem coblos.
Menurut Menurut
Kuntjoro Purbopranoto Dalam menjalankan suatu program
maka pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AAUPB), diantaranya adalah Asas Permainan Yang Layak / Asas Perlakuan Yang Jujur. Asas ini mengartikan
bahwasannya Warga masyarakat harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jika dikembalikan kepada pemilihan kepala
desa yang memakai sistem E-Voting, sudahlah bisa dikategorikan sebagai sistem
yang memenuhi sebuah AAUPB, karena tujuan dari adanya E-Voting ini selain untuk
mempercepat perhitungan, juga untuk meminimalisir suatu kecurangan dengan
memilih lebih dari dua suara.
Dengan adanya
suatu strategi pelayanan publik seperti E-Voting yang diberikan oleh Badan Permusyawaratan Desa di
Kabupaten Sidoarjo ini akan membantu suatu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
dengan cepat dan aman, karena jika tetap memakai sistem coblos dalam pemilihan
kepala desa seperti sebelumnya, maka tidak dapat dipungkiri kembali akan
terjadinya suatu kecurangan dalam perhitungan suara, oleh karena itu sistem
E-Voting ini sangatlah efisien dalam tata cara pelaksanaan pemilihan kepala
desa, dan jikalau bisa diperuntukkan untuk pemilihan
wakil rakyat yang lebih tinggi diatasnya, seprti halnya Presiden, Gubernur dan
Bupati.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam melakukann
sebuah pembaruan atau strategi dalam pelaksanaan pemilihan umum seperti
pemilihan kepala desa, diperlukan sebuah sistem yang baru pula, seperti
E-Voting. E-Voting adalah suatu pengambilan suara dengan menggunakan bantuan
alat elektronik seperti computer dalam menentukan pilihan yang paling banyak
terhadap suara yang masuk dengan kerja yang cepat. Dalam hal ini sistem
E-Voting sudahlah memenuhi sebuah asas-asas dari suatu pelayanan publik,
seperti asas akuntabilitas, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan dan asas
kesamaan hak. Jadi dengan adanya sistem E-Voting sendiri juga dapat menguranggi
biaya dalam suatau pemilihan umum dan juga dapat pula perhitungan suara
terhitung dengan cepat dan terpercaya.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia,
Jakartra:
Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983.
Assiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
Jakarta: PT RajaGrafindo,2015.
Suci Maharani, Prima. Analisis Pemerintahan Dalam Pelayanan
Publik Dengan Sistem
Informasi
Desa Dan Kawasan Pemalang (Sidekem),
Innovation, SIDEKEM, and Society Respond.
Hariani,
Diah. Analisa Kebijakan Pelayanan Publik Di Kabupaten Gianyar,
“Dialogue”JIAKP, Vol. 3, No.
1, Januari 2006.
UNDP. 1997. Governance for sustainable human
development. UNDP Policy Paper. New
York: UNDP.
Wawancara Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai tim
teknis saat pelaksanaan E-Voting di desa Waruberon, Sidoarjo, 25 Maret 2018.
Undnag-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Ketentuan Calon Pemilu dalam UU No. 12 tahun 2003 dan UU No. 23 tahun 2003.
Undang-Undnag No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal
[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, (Jakartra: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 1983) Hlm 328
[7] Prima Suci Maharani, Analisis Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik
Dengan Sistem Informasi Desa Dan Kawasan Pemalang (Sidekem), Innovation,
SIDEKEM, and Society Respond.
[8] Diah
Hariani, Analisa Kebijakan Pelayanan Publik Di Kabupaten Gianyar, “Dialogue”JIAKP,
Vol. 3, No. 1, Januari 2006 : 1-18
[11] Wawancara Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai tim
teknis saat pelaksanaan E-Voting di desa Waruberon, Sidoarjo, 25 Maret 2018.